KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kota Metro.
Kali ini sidak dilalukan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jiema Group Indonesia, yang berada di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pada Kamis 15 Mei 2025.
Dalam sidak tersebut, Menteri Karding menyampaikan upaya pemerintah dalam mencegah praktek eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun regulasi terkait batasan waktu magang bagi PMI. Sehingga tidak terjadi eksploitasi bagi para pekerja.
“Itu bukan salah mereka ya. Nanti akan kita buatkan regulasi di negara kita. Kita harus punya klasifikasi, magang itu ada waktunya,” ujarnya.
Menurutnya, bekerja memiliki waktu tertentu yang juga sama dalam hal magang. Sehingga tidak merugikan para pekerja.
“Bekerja itu ada waktunya. Jangan sampai magang kelamaan yang sebenarnya bekerja,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengritik keras praktik sejumlah perusahaan luar negeri yang diduga menggunakan mekanisme pemagangan.
Hal tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar gaji penuh yang sesuai standar negara setempat.
“Kasihan tenaga kerja kita, dibayar murah, yang seharusnya lebih dari diperoleh,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun regulasi terkait mekanisme sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Nanti kita buat mekanismenya, supaya ada batas waktu tertentu. Karena namanya magang itu kan latihan. Kalau latihan sampai 4 tahun itu namanya bukan latihan, itu bekerja,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun mekanisme baru terkait regulasi tersebut. Namun pihaknya masih menunggu revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di mana salah satu poin penting yang akan diatur yakni terkait batas maksimal magang yang diperbolehkan secara hukum.
“Kalau sudah bekerja itu sudah beda. Karena kalau seharusnya dia dapat gaji Rp 20 juta, dia hanya dapat Rp 10 juta,” bebernya.
Menurutnya magang seharusnya tidak dalam tempo waktu yang lama. Yakni magang sebaiknya dilakukan kurang dari waktu 1 tahun.
“Kalau saya sih, magang itu ya maksimum 6 bulanlah, namanya magang. Regulasi itu yang nanti akan kita atur, nanti kita tunggu dulu revisi Undang Undang Nomo 18 yang masih diproses oleh temen-temen Banleg,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sidak tersebut Menteri P2MI menyampaikan kondisi fisik lembaga pelatihan yang bersih dan teratur.
“Secara umum saya kira baik. Mereka berlatih cukup lama, yaitu enam bulan. Tempatnya juga bersih dan rapi,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya mendorong pentingnya penguasaan bahasa dan keterampilan kerja. Sehingga para pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak menjadi objek eksploitasi.
“Kita harus dorong pelatihan bahasa yang terintegrasi dengan pelatihan keterampilan. Sehingga yang berangkat ke luar negeri itu adalah orang orang yang memiliki keterampilan dan penguasaan yang bagus,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sesi pengarahan kepada peserta pelatihan, Menteri Karding menyampaikan pesan motivasinya.
“Saya titip tiga hal tadi. Pertama jaga nama baik bangsa, kedua kuasai bahasa, dan ketika perkuat keterampilan. Sehingga pulang-pulang bisa jadi pengusaha sukses. Istilahnya berangkat menjadi migran, pulang menjadi juragan,” tutupnya. (Ria Riski A.P)
















Discussion about this post