Pringsewu – Pentingnya mempunyai Surat ijin praktik perawat (SIPP) bagi seorang perawat, karena surat tersebut salah satu syarat mutlak bagi perawat yang ingin membuka praktek kesehatan.
salah satu perawat yang ada di Kabupaten pringsewu Ns.Nur Aliman S.kep telah memiliki surat ijin praktik perawat (SIPP) dengan nomor 503/01392/SIPP/D.14/2024.
Nur Aliman saat di konfirmasi di ruang kerjanya selasa (20/05) mengatakan benar saya sudah memiliki surat ijin praktik perawat (SIPP), alamat praktik pekon sumber Bandung, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten pringsewu ,dengan nomor STR ZV00001xxxxxxxxx .
SIPP merupakan salah satu legalitas sebagai perawat profesi sama hal nya seperti pengacara yang profesi harus advokat, wartawan harus uji kompetensi wartawan(UKW),dokter,psikolog, apoteker dan lain lain.
ia menambahkan surat ijin praktik perawat (SIPP) sudah di atur oleh menteri kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik perawat, dan di lanjutkan dengan peraturan menteri nomor 17 tahun 2013.
“Surat ijin praktik perawat (SIPP) kami sebagai perawat merupakan bukti atau bekal untuk mengabdi kepada negara dalam bentuk pelayanan kesehatan di masyarakat ,”Ujarnya. (Reza)


















Discussion about this post