KOTA METRO, TRANSLAMPUNG.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro mencatat ratusan hektar lahan pertanian di kota setempat beralih fungsi.
Di mana data tersebut diperoleh dalam periode 5 tahun sejak tahun 2019 lalu. Adapun berdasarkan data DKP3 Kota Metro pada tahun 2019 luas lahan pertanian di kota setempat mencapai 2.948 hektar.
Namun berdasarkan pendataan tahun 2024 lalu diketahui lahan pertanian berkurang sebesar 460 hektar menjadi 2.488 hektar.
Dikonfirmasi awak media, Kepala DKP3 Kota Metro Heri Wiratno melalui Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKP3 Metro, Ansori mengatakan, berkurangnya lahan pertanian tersebut terjadi karena lahan yang tidak ditanam padi.
“Jadi per 5 tahun itu SK dari Gubernur langsung. Nah biasanya pengurangan lahan pertanian itu yang nggak masuk pertanian. Jadi lahan non pertanian,” terangnya pada Kamis 13 Februari 2025.
Menurutnya, berkurangnya lahan pertanian tersebut juga banyak yang alih fungsi. Biasnya hal tersebut terjadi lantaran sertifikat tanah tersebut non pertanian.
“Jadi ada sebagian yang alih fungsi. Ini karena sertifikatnya bukan pertanian, tetapi non pertanian,” jelasnya.
Kendati demikian ia mengaku bahwa berkurangnya lahan pertanian tersebut sebagian ditanam dengan tanaman hortikultura. Contohnya seperti tanaman jagung dan ubi.
“Jadi ada sebagian lahan pertanian kita yang hortikultura, sepeti tanaman ubi dan jagung. Ini terutama lahan yang nggak dapat air, sehingga ditanam tanaman itu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga memperkirakan bahwa sejumlah lahan juga telah beralih fungsi menjadi perumahan.
“Jadi sebagian ada yang alih fungsi. Mungkin bangun rumah seperti itu,” katanya.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi alih fungsi. Ini terutama jika lahan pertanian yang akan dialih fungsikan tersebut masuk katagori lahan pertanian yang ditanam padi.
“Kalau mau alih fungsi, tetapi lahan itu masuk lahan pertanian, kita nggak akan kasih rekomendasi. Jadi non pertanian,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa lahan yang telah beralih fungsi sebelumnya memang tercatat bukan lahan pertanian.
“Nah yang beralih fungsi itu memang tanahnya bukan pertanian. Sedangkan untuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu sendiri, di luar LP2B kita yang lahan 2.488 hektar itu,” tukasnya.(Ria Riski A.P)

















Discussion about this post