PANARAGAN (translampung.Id)- Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Busroni,.SH, pertanyakan kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten setempat.
Hal tersebut pasca maraknya kendaraan truk Fuso tronton, yang melintas di jalan Kabupaten tanpa dilakukan penertiban sesuai prosedur. Bahkan rekomendasi penutupan badan jalan saat hajatan terlalu mudah.
Menurutnya, selama ini hampir setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba menganggarkan untuk pembangunan infrastruktur berbagai ruas badan jalan di Kabupaten. Kendati itu tidaklah bertahan lama lantara dilalui kendaraan truk tronton bermuatan melebihi kapasitas badan jalan yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton.
“Saya himbau kepada masyarakat jika melihat truk tronton yang melintas di jalan Kabupaten dapat di stop, lalu serahkan ke Dinas Perhubungan guna disiplin jalan. Sebab kapasitas jalan kabupaten itu bukan untuk truk tronton karena dapat merusak jalan” Kata Ketua DPRD saat dihubungi translampung.Id Via Telepon, Jumatb(17/1/2025).
Baiknya kata dia, sejak awal Kadishub Tubaba sudah menjalankan fungsi lalu lintas angkutan jalan, rutin melakukan patroli. Namun sebaliknya, hal tersebut tidak dilakukan hingga saat ini.
“Yang dijalankan Kadishub selama ini hanya menutup jalan jika ada warga yang hajatan, itu saja, saya minta kedepannya agar Dishub bener-benar punya strategi dengan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya agar jalan-jalan hotmix yang baru di bangun di Tubaba dapat bertahan lama” Jelasnya.
Sebab itu dia tekankan, Kadishub Tubaba dapat turun langsung kelapangan guna meninjau sebagian ruas badan jalan di Kabupaten, dengan cara patroli agar paham atas situasi yang terjadi dilapangan.
“Saat itu saya pernah menganggarkan untuk motor patroli di Dishub, tapi buktinya tidak berjalan sesuai fungsinya, padahal lumayan besar anggaran saat itu” Tegasnya.
Menanggapi Itu kadishub Tubaba Zulkifli, menampik jika izin penutupan badan jalan tersebut bukan Dishub yang mengeluarkan.
“Sesuai UU No 22 2009 tentang LLAJ penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas apalagi tutup jalan itu ijinnya buka di dishub. Dishub hanya merekomendasikan Jika ada surat permohonan dari yang bersangkutan yang sudah diketahui aparat setempat, itupun dengan catatan memiliki akses jalan alternatif” Kilahnya.
Sementara terkait penertiban kendaraan truk Tronton yang melintas di jalan Kabupaten dirinya membantah semua itu bukan sepenuhnya kewenangan Dishub.
“Maaf sesuai PP 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan ranmor di jalan yang merupakan turunan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dishub dan atau pemeriksaan ranmor di jalan dilaksanakan secara bersama sama dengan instansi berwenang, karena penyetopan ranmor di jalan harus didampingi instansi berwenang di bidang LLAJ” Imbuhnya. (Dirman)
Discussion about this post