translampung.id, TANGGAMUS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus sukses meraih Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2024.
Reward bergengsi tersebut diperoleh dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tanggal 26 November 2024, yang ditandatangani Menteri HAM Republik Indonesia, Natalius Pigai. Prestasi membanggakan ini secara resmi diumumkan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76, pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotaagung, Enang Iskandi, A.Md.I.P., S.H., M.H. mengatakan, predikat yang berhasil diraih adalah hasil dari penilaian tiga kriteria utama. Kriteria tersebut meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana-prasana, serta sumber daya manusia yang mumpuni.
”Terhadap tiga kriteria tersebut, kemudian dilakukan pencanangan, verifikasi, penilaian, kemudian pembinaan dan pengawasan,” terang Enang Iskandi melalui siaran pers, Jumat (13/12/2024).
Dia menjelaskan, Rutan Kelas IIB Kotaagung dalam proses meraih predikat ini, sudah dimulai sejak tahap pencanangan pada awal tahun 2024. Rutan melakukan pemenuhan sarana, seperti jalur dan toilet khusus disabilitas, ruang laktasi, hingga alat bantu berupa kursi roda dan tongkat kruk.
“Kami juga menjalin bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Tanggamus guna peningkatan kapasitas petugas terkait pelayanan dengan bahasa isyarat bagi kaum disabilitas. Semua proses dan tahapnya dibina dan diawasi langsung oleh tim dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Bidang HAM,” kata mantan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan itu.
Enang menuturkan, meski dengan luas gedung yang terbatas, namun keterbatasan itu tidak menyurutkan komitmen dirinya beserta jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga dengan diraihnya Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini bisa memupuk kepercayaan masyarakat bahwa Rutan Kotaagung selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” Enang berharap.
Untuk diketahui, Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh satuan kerja pelaksana pelayanan publik.
Penilaian Unit Kerja Berbasis P2HAM dilakukan terhadap tiga kriteria utama berupa:
- ketersediaan aksesibilitas,
- ketersediaan sarana/prasarana, dan
- ketersediaan sumber daya manusia
yang secara umum tata cara pelaksanaan P2HAM, terdiri dari empat tahapan, yaitu: tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, serta tahapan pembinaan atau pengawasan.
Pelayanan Publik Berbasis HAM ini memiliki tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (rls/ayp)
Discussion about this post