translampung.id, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan harmonisasi dan pemantapan konsepsi mengenai empat rancangan peraturan daerah (ranperda) kabupaten setempat, pada Kamis (12/12/2024).
Dari Pemkab Tanggamus, harmonisasi dan pemantapan konsepsi empat ranperda ini dihadiri Bapemperda, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PDAM Way Agung, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Bagian Hukum, Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta Konsultan. Hadir juga Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, Arief Rakhmat mengatakan, kegiatan kolaboratif tersebut berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Kota Bandarlampung. Dia menyebutkan, rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Safatil Firdaus.
Keempat ranperda yang diharmonisasi, Arief menuturkan, mengenai Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kemudian Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045,” kata Arief Rakhmat.
Rapat diawali dengan pemaparan umum oleh pemprakarsa Ranperda Tanggamus tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045 yaitu Dinas PUPR dan Bapemperda Kabupaten Tanggamus.
”Setelah pemaparan umum dari Bapemperda dan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, baru dilanjutkan dengan pembahasan pengharmonisasian dan pemantapan keempat ranperda oleh Pembahas sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bapak Muhammad Ali Badary,” kata Arief Rakhmat. (rls/ayp)




















Discussion about this post