KONFERENSI PERS DUA TERSANGKA BARU: Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Intelijen Apriyono dan Kasi Pidsus Fathurrohman Hakim melaksanakan konferensi pers hasil pengembangan penetapan tersangka tipikor pengadaan barang dan jasa interior/eksterior tahun anggaran 2021-2022 pada ruko kantor PT BPRS Tanggamus, yang pada Rabu (13/11/2024) menjerat ASP selaku Direktur PT FBA sebagai rekanan, kini (21/11/2024) giliran dua mantan Direktur PT BPRS Tanggamus yaitu FD dan S menjadi tersangka baru. (Foto: AYP)
UPAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berbuah manis, setelah sukses membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di internal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Sebelumnya, Korps Adhyaksa menetapkan tersangka dugaan tipikor pada ASP selaku Direktur PT Flea Briliant Agung. Tepatnya pada Rabu, 13 November 2024. Tak puas dengan satu tersangka, tim penyidik Kejari Tanggamus melakukan pengembangan. Alhasil sukses memasuki babak baru, dengan menetapkan dua tersangka lagi, berinisial FD dan S. Belakangan diketahui, FD merupakan mantan Direktur Utama PT BPRS Tanggamus dan S juga salah satu mantan direkturnya. Lantas bagaimana kerja keras tim penyidik Kejari Tanggamus dalam mengungkap praktik dugaan tipikor ini? Berikut alurnya.
Laporan: A. Yogy Pratama/translampung.id
Sejak sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tampak seorang pria paruh baya berkemeja batik lengan panjang bersama rekannya yang juga seorang pria, tiba di kantor Kejari Tanggamus. Berdasarkan kesaksian salah seorang staf front office kejari setempat, kedua pria tersebut tampak datang dengan wajah pucat.
”Bahkan saat saya mintai untuk mengisi buku tamu, tangan mereka bergetar hebat. Awalnya saya sama sekali tidak menduga kalau kedua bapak itu adalah calon tersangka. Saya baru sadar kalau mereka calon terperiksa, setelah saya melihat pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus datang ke sini untuk memeriksa kondisi kesehatan kedua bapak itu,” ujar si staf pada translampung.id.
Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, kantor Kejari Tanggamus sudah dipenuhi para jurnalis. Sebab pada hari yang sama juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht dari 40 perkara. Setelah itu, akan disusul dengan agenda konferensi pers penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor pengerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021-2022. Semakin lama, insan pers semakin berdatangan. Saat waktu menunjukkan pukul 14.03 WIB, para jurnalis yang awalnya menunggu di teras kantor kejari setempat, dipersilakan masuk ke lantai dua. Tepatnya di ruang konferensi pers.
Sejurus kemudian, pintu ruang penyidik Seksi Pidana Khusus dibuka. Seketika tampaklah dua pria, yang masing-masing berinisial FD dan S, digiring jaksa menuju ruang konferensi pers. Bahkan kedua pria tersebut sudah mengenakan rompi bertuliskan: TAHANAN KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS.
Tak lama berselang, tibalah Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. di ruangan dan langsung memimpin konferensi pers. Tidak sendiri dalam penetapan tersangka baru itu, kajari didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Apriyono, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Fathurrohman Hakim, S.H.; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Nurandi Sinaga, S.H.; dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andria Al Mas’udi, S.H., M.H. pada Kamis (21/11/2024).
Mengawali keterangan resminya, Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 tanggal 21 November 2024 terhadap tersangka berinisial FD.
”Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 terhadap tersangka berinisial S. Tersangka berinisial FD ini diketahui merupakan mantan direktur utama dan tersangka inisial S juga mantan direktur PT BPRS,” ujar kajari seraya menyebutkan penetapan kedua tersangka tersebut juga berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024 lalu.
Dalam rentang waktu tersebut, kajari menerangkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka terhadap FD dan S. Santer berembus kabar bahwa tersangka FD dan S sudah cukup “kenyang” menahkodai PT BPRS Tanggamus. Betapa tidak, keduanya sudah menjabat sebagai direktur sejak PT BPRS Tanggamus eksis di Bumi Begawi Jejama ini 17 tahun silam.
”Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FD dan S adalah dengan sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus tahun anggaran 2021/2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Adi Fakhruddin yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Namun faktanya, dia melanjutkan, para tersangka (yang kini berjumlah tiga orang) secara sadar mengakali aturan yang berlaku. Mereka dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi sepuluh paket pekerjaan. Padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan satu paket pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.
Selain itu, terhadap pekerjaan yang terlaksana, terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
“Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sudah lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka berinisial ASP selaku Direktur PT Flea Briliant Agung (FBA),” kajari membeberkan.
Adi Fakhruddin kembali menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa pengerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor BPRS Tanggamus tahun 2021/2022 biayanya sebesar Rp1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS setempat. Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut, berdampak munculnya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.
”Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, pada Rabu (13/11/2024) lalu tim penyidik Kejari Tanggamus telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap ASP berdasarkan surat nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024. Tersangka ASP merupakan Direktur PT Flea Briliant Agung (FBA) yang menjadi pelaksana dalam pengadaan barang dan jasa pengerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS Tanggamus. (ayp)
Discussion about this post