PANARAGAN (translampung.ID)–Kepengurusan Majelis Ulama indonesia (MUI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, masa Khidmat 2024 – 2029, resmi dikukuhkan.
Giat tersebut bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Komisi Majelis Ulama Indonesia Tubaba, di Aula Pondok Pesantren Darul Hidayah Al-Anshori, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat, Rabu 30/10/2024).
Dalam sambutannya ketua Umum MUI Tubaba KH. Machrus Ali, mengatakan. Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Tubaba terdiri dari para ulama intelektual dan keilmuan berbagai latar belakang profesi dan juga ragam usia.
“Dengan demikian Kami berkomitmen menjadikan kepengurusan MUI ini sebagai cerminan visi misi Majelis Ulama Indonesia yakni rumah umat Islam Kabupaten Tubaba yang penghuninya bertekad bulat untuk umat dan masyarakat sesuai dengan kaidah fiqhiyah Al muhafadhotu Ala qodimis sholih Wal akhdzu Bil jadidil” Kata Machrus Ali.
Karenanya, kami sebagai Pengurus MUI yang baru akan merancang berbagai program untuk melanjutkan kebijakan yang dijalankan kepengurusan MUI yang sebelumnya, tentunya kami berkomitmen penguatan kaderisasi ulama muda untuk mempersiapkan tongkat estafet keulamaan pada masa yang akan datang.
kepada jajaran pengurus dengan segala kerendahan hati saya memohon dan mengajak mari kita darma baktikan ilmu tenaga waktu dan harta untuk memajukan umat dan masyarakat Tubaba melalui wadah MUI dengan niat semata-mata demi meraih keridhoan Allah SWT” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Lampung Prof. Dr. KH. Moh. Mukri. M. Ag, mengatakan. Sebelumnya kita harus memahami dulu tentang posisi agama dan negara di Indonesia ada tiga paradigma korelasi atau relasi agama dan negara Ada tiga paragraf yang pertama adalah paradigma integralistik dimana negara dan agama itu menyatu
“Contohnya di Arab Saudi dan negara Iran itu negara yang tadi menyatukan agama dan negara pun menggunakan hukum Agama sebagai Hukum Negara dan yang kedua paradigma sekuleristik itu memisahkan agama dan negara di mana negara dan agama saling memisahkan antara urusan negara dan agama sehingga ada seni kebutuhan menyatunya agama dan negara tidak saling membutuhkan” Terangnya.
Namun untuk di Negara Indonesia yaitu simbiotik saling membutuhkan dalam agama dan negara yaitu dengan adanya atau mempunyai menteri agama yang mengurus tentang agama bahkan undang-undang di Indonesia pun banyak yang mengadopsi dari fatwa MUI.
“Karenanya salah satu tugas MUI adalah fadhikul hukum agama bermitra dengan pemerintah mengapa di agama butuh negara dan Negara butuh agama contoh mengapa negara butuh agama waktu covid yang lalu Negara mewajibkan rakyatnya untuk vaksin sementara banyak orang Islam yang tidak mau divaksin dengan alasan ada kandungan mohon maaf babi sehingga tidak mau di Vaksin dalam hal kondisi-kondisi darurat maka diperbolehkan hingga Alhamdulillah umat Islam banyak yang mau untuk vaksin” Katanya.
Maka lanjut dia, dengan itu MUI harus bermitra atau berkolaborasi dengan pemerintah agar semua yang menjadi kebutuhan bersama untuk pemerintah dan negara dapat mencapai tujuan apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam hal kepentingan masyarakat dan Negara. (Dirman)


















Discussion about this post