Translampung.id, KALIANDA – Sebanyak 142 sekolah yang terdiri dari 106 SD dan 36 SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lampung Selatan, mendapatkan BOS kinerja tahun 2024. Total penerimaan nilai dana stimulan pendidikan tersebut hingga mencapai Rp5,075 M.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur mengatakan, penerima BOS kinerja 2024 ditetapkan dalam keputusan Mendikbudristek nomor 211/P/2024 tentang penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD kinerja, BOS kinerja, dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja tahun 2024.
“Ada tiga kategori BOS kinerja yang diberikan. Pertama, BOS kinerja sekolah penggerak. Kedua, BOS kinerja sekolah berprestasi. Dan yang ketiga, BOS kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik,” ungkap Asep Jamhur, Jumat 27 September 2024.
Dijelaskan Asep, nilai yang diterima tiap sekolah tidak sama. SD penggerak angkatan kedua tahun ini menerima Rp 22,5 juta, sedangkan angkatan ketiga 45 juta. Sementara SMP penggerak angkatan kedua Rp 35 juta dan angkatan ketiga Rp 70 juta.
“Tahun ini, jumlah sekolah penggerak angkatan kedua yang menerima sebanyak 27 SD dan 6 SMP. Sedangkan angkatan ketiga hanya terdiri dari 2 SD dan 1 SMP,” ungkapnya.
Menurut Asep, untuk sekolah berprestasi nilai yang diterima sekolah ditentukan berdasarkan poin yang dimiliki. Sekolah yang mencapai 2,5 poin akan mendapat Rp 25 juta, sementara untuk sekolah dengan 3,5 poin mendapat Rp 35 juta, dan 6 poin mendapat Rp 60 juta.
“Penerima BOS kinerja kategori sekolah berprestasi di Lampung Selatan ada 10 sekolah, terdiri dari 3 SD dan 7 SMP,” kata Asep Jamhur.
Sedangkan sekolah dengan kategori kemajuan terbaik, terus Asep, salah satu indikator penilaiannya adalah rapor pendidikan yang dihasilkan dalam penilaian asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
’’Tahun ini, untuk kategori sekolah dengan kemajuan terbaik keseluruhannya ada 96 sekolah penerima, terdiri dari 76 SD dan 22 SMP,” ujar Asep seraya menjelaskan besaran penerimaan untuk tingkat SD sebesar Rp 22 Juta, sedangkan bagi SMP lebih kecil yang hanya mencapai Rp 18 juta.
Diungkapkan Asep, penggunaan BOS kinerja tersebut tidak sama dengan BOS reguler maupun BOS daerah. Penggunaan BOS kinerja diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
“Bagi sekolah penggerak, BOS kinerja digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran kurikulum merdeka, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data,” ungkapnya.
Sementara untuk kategori sekolah berprestasi BOS kinerja boleh digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta, pelatihan dan pengembangan talenta serta pengembangan manajemen dan ekosistem.
“Sedangkan untuk sekolah dengan kemajuan terbaik, hanya boleh digunakan untuk pembelajaran kurikulum merdeka dan perencanaan berbasis data,” pungkas Asep Jamhur.
Asep mengatakan, untuk rincian maupun teknis penggunaan BOS kinerja diserahkan ke masing-masing satuan pendidikan penerima. Sesuai Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022, dana BOS Kinerja akan disalurkan ke rekening satuan pendidikan dilakukan dengan cara 2 tahap.
“Kewenangan kami (Disdik) hanya sebatas pemantauan, pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS kinerja, sama juga seperti BOS reguler. Diharapkan, satuan pendidikan dapat memanfaatkan Dana BOS Kinerja untuk memperkuat manajemen internal, efisiensi operasional, dan ekosistem pendidikan. Dengan begitu, kualitas kegiatan belajar mengajar pun dapat terlaksana dengan lebih baik dan menciptakan sinergi yang positif,” tutupnya.(Johan/Row)
Discussion about this post