• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampura

Caleg Di Lampura Di Eksekusi, Terbukti Bersalah Langgar UU Pemilu

eka lampura by eka lampura
1 Agustus 2024 | 23 : 25
in Lampura
0
Caleg Di Lampura Di Eksekusi, Terbukti Bersalah Langgar UU Pemilu

Oplus_131072

481
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kotabumi, Translampung.Id  – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RA warga Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat. Kamis 1 Agustus 2024.

RA dinyatakan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024.

Perihal ini di benarkan oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi. Dedi mengatakan, dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini jaksa eksekutor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, personel polres Lampura bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana.

BACA JUGA

Nazar Unik, Hujan Deras Di Perumahan Adiluhung Bandar Lampung

Dinas Pendidikan Lampura Gelar Sosialisasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra-SD

Hadir Ditengah Masyarakat, Satlantas Polres Lampura Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Terjunkan Tim Ahli, Dinas Perpustakaan Dan Arsip Data 3 Naskah Kuno Di Lampung Utara

” Pada saat dilakukan eksekusi, oleh tim terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kamis malam (1/8/2024).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, setelah melakukan perdebatan dengan suami terpidana tim eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara langsung bergegas melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana.

Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah,  terpidana diketahui oleh salah satu tim sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada tak jauh dari kediamannya.

” Dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Kasi Intelijen,  Kasi Pidana Umum, staf pidana umum dan seorang petugas personil Polres Lampung Utara dan Bawaslu Kab. Lampung Utara,” ungkapnya.

Mendapat perlawanan, tim eksekutor mengambil langkah tindakan terukur kepada suami terpidana dikarenakan melakukan perlawanan secara aktif dan atas tindakan tersebut akhirnya suami terpidana berhasil ditenangkan.

Terang Dedi, situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ” melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Pada hari Jum`at (15/3/2024) Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama terdakwa RA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa RA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia).

Menyatakan Terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian, pada pukul 17.00 Wib RA langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print. 1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara. (Ek)

Related Posts

Nazar Unik, Hujan Deras Di Perumahan Adiluhung Bandar Lampung
Lampura

Nazar Unik, Hujan Deras Di Perumahan Adiluhung Bandar Lampung

4 hari ago
Dinas Pendidikan Lampura Gelar Sosialisasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra-SD
Lampura

Dinas Pendidikan Lampura Gelar Sosialisasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra-SD

6 hari ago
Hadir Ditengah Masyarakat, Satlantas Polres Lampura Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Lampura

Hadir Ditengah Masyarakat, Satlantas Polres Lampura Bantu Masyarakat Kurang Mampu

6 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Operasi Pasar di Tubaba Resmi Digelar

Operasi Pasar di Tubaba Resmi Digelar

8 September 2022 | 15 : 48
Pasca terbakar, Rumah Despalasi, Nanang Ermanto serahkan bantuan

Pasca terbakar, Rumah Despalasi, Nanang Ermanto serahkan bantuan

13 September 2023 | 13 : 57
Sekdaprov Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru, Diharapkan Siap Beroperasi pada Pekan Ketiga Juni 2026 Bertepatan dengan Tahun Ajaran 2026/2027

Sekdaprov Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru, Diharapkan Siap Beroperasi pada Pekan Ketiga Juni 2026 Bertepatan dengan Tahun Ajaran 2026/2027

30 April 2026 | 16 : 04
Baru Di PHO Proyek Provinsi 20 M Ditubaba Aspal Terkelupas, Berlubang, hingga Amblas.

Baru Di PHO Proyek Provinsi 20 M Ditubaba Aspal Terkelupas, Berlubang, hingga Amblas.

24 Februari 2025 | 13 : 19
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!