PANARAGAN (translampung.ID) – Ada apa,? Pemasangan tiang Reklame di bibir badan jalan pasar pulung kencana, dianggap Komisi III
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ada pembiaran oleh Dinas terkait.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Tubaba Paisol,.SH, saat di dihubungi translamoung.ID melalui telepon seluler pada (7/6/2024) sekira pukul 20.27 Wib.
Menurutnya dalam waktu segera mungkin pihak
Komisi III akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mencopot tempat reklame itu, bahkan semua tempat reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan harus dicopot atau dibongkar secara paksa.
“Tiang reklame itu tidak boleh mepet garis badan jalan atau parit. Kalau ada orang naik motor dan menabrak tiang itu bisa berakibat fatal hingga kematian” Kata Paisol.
Sebab itu, diminta kepada pihak OPD harus ambil sikap, bawa Pol PP dan bongkar paksa. Apalagi jika OPD itu sudah pernah mengundang masih juga tidak direspon oleh perusahaan, berarti tidak dianggap. maka langsung robohkan saja, mengapa harus takut dengan perusahaan seperti itu, tidak ada untungnya.
“jika tidak salah 1 tiang berukuran seperti itu sewanya bisa 5 juta per bulan. Jadi kalau mereka tidak jelas bagaimana izin dan pajaknya robohkan, bongkar” Tehas Paisol.
Sementara itu, dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ainuddin Salam, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB Yosef, memaparkan. Terkait pajak tiang atau tempat reklame milik PT.Dinamis tepatnya di depan Pasar Pulung Kencana itu belum ada pembayaran pajak. Mereka itu kan nambah 1 tiang lagi karena mau buat dua arah yang di depan pasar. Tapi memang sepertinya mereka tak ada izin.
“Bapenda hanya berwenang menagih pajak jika reklame itu beroperasi (ada konten), masalah tiang dan perizinan, itu wewenang pihak DPMPTSP, Setahu kami kalau pajak reklame milik mereka yang lama seperti di depan lapangan Pulung Kencana memang ada pembayaran pajaknya, tapi kalau yang di depan pasar itu belum ada” Imbuhnya. (Dirman)
Discussion about this post