LAMPUNG UTARA – Terduga pelaku pencurian di peternakan ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada tanggal 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00. akhirnya ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara
MI (27), warga Dusun Sukamaju, Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi saat bersembunyi dirumah nya, Senin 6 mei 2024 sekira pukul 00.15.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa mesin pemotong rumput dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka merupakan TO Operasi Sikat Krakatau 2024 ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di tempat usaha mes peternakan ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada tanggal 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah mesin rumput dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam tanpa nopol milik tersangka dipergunakan untuk aksi kejahatannya,”kata Kasat
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dua unit mesin air di kediaman Wati warga di Desa Kalicinta.
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku ini, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pemilik peternakan ayam.
Dimana aksi pencurian diketahui korban saat dirinya sedang mengecek di tempat usaha peternakan ayam miliknya dan diketahui bagian pintu mes kondisi rusak.
Setelah di cek dan dipriksa diketahui barang berharga dalam ruangan mes raib dicuri seperti dua unit mesin air merek sanyo, mesin pemotong rumput, satu buah tank semprot air, senapan angin, dua buah gas elpiji berat 12 kg.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang senilai jutaan dan setelah itu melapor ke Kantor Polres Lampung Utara. Tuturnya (Iwan)



















Discussion about this post