PRINGSEWU – DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pringsewu bersama jajaran kepala pekon membantah keras pemberitaan yang menyebutkan adanya anggaran kebersamaan Rp. 60 juta setiap pekon.
Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Herdi Sofyan, menjelaskan bahwa pembayaran anggara media melalui 12 lembaga bukanlah pembayaran kepada lembaga itu sendiri. Melainkan untuk media yang tergabung dalam lembaga tersebut, seperti media cetak, online maupun elektronik.
“Anggaran tersebut digunakan membayar media yang telah berlangganan dengan kepala pekon sebelumnya. Pembayarannya melalui lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu,” jelas Jevi HS, Sabtu (11/5).
Pembayaran itu juga tak sembarang, pasalnya anggaran diberikan hanya kepada media yang sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan telah berlangganan sebelumnya.
“Jadi intinya, tidak ada kesalahan dalam pembayaran melalui lembaga tersebut, karena sesuai medianya,” tegasnya.
Jevi HS menyebutkan, bahwa kerjasama antara APDESI Pringsewu dan lembaga atau wartawan bertujuan untuk mempermudah pembayaran media dan bukan merupakan tindakan yang mencurigakan atau melanggar aturan.
“Kami sebagai pengurus APDESI Pringsewu justru kebingungan. Apalagi jika kami disangka melakukan permufakatan jahat oleh pihak tertentu terhadap DPC APDESI dan DPK APDESI di Pringsewu,” ujarnya.
Kesempatan itu, Jevi menyatakan bahwa pengurus DPC dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI bersama wartawan yang tergabung dalam 12 lembaga telah menyadari bahwa tidak ada permufakatan jahat dalam MoU tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa wartawan tidak akan menandatangani MoU yang dapat dianggap sebagai anggaran kebersamaan atau permufakatan jahat.
“Kami dan rekan-rekan wartawan yang bernaung di 12 lembaga profesi wartawan di Kabupaten Pringsewu dapat melanjutkan pembayaran kepada media dengan lancar. Saya rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan,” pungkasnya. (Riza)
Discussion about this post