• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Menetapkan WJS Menjadi Tersangka.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
25 April 2024 | 18 : 04
in Pringsewu
0
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Menetapkan WJS Menjadi Tersangka.
16
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri pringsewu telah menetapkan mantan kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu dengan inisial WJS menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan BPHTB Waris dengan NOP PBB : 181302000600403690 yang terletak di wates timur kabupaten Pringsewu yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 570 juta, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.kamis (25/04) bertempat kantor Kejari pringsewu.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijennya I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan Pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB merupakan sebuah langkah baru yang signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang perpajakan.

Ia menambahkan Penyidikan ini memerlukan kehati-hatian ekstra untuk memastikan terwujudnya kebenaran dan keadilan. Kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Bupati Pringsewu, Pemkab dan Ainet Ajak Masyarakat Rasakan Euforia Sepak Bola Dunia

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Kecamatan Sukoharjo

Polisi Bekali Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu Pengetahuan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kapolsek Gadingrejo Ajak Siswa Baru SMK Telkom Lampung Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Kenakalan Remaja

“Proses Penyidikan tersebut merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dimulai dari tahap penyelidikan oleh bidang intelijen Kejari Pringsewu pada tanggal 3 Januari 2023, lalu tanggal 9 februari 2023 penyelidikan tersebut dilimpahkan kebidang Pidsus Kejari Pringsewu yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, proses nya ditingkatkan ke Penyidikan oleh Bidang Pidsus,”Terangnya.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijennya I Kadek Dwi Ariatmaja menerangkan Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tersangka WJS.

Pertama, Tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.

Kedua, Tersangka W memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Ia menjelaskan Pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal, seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya.

“Selain itu, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka W tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022. SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak, serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan tersebut dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka pada hari ini “WJS” kami tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung.

Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana serta akan terus menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat.

“Kami Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berlangsung agar penegakan hukum tetap berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, professional dan proporsional,”Ujarnya. (Riza)

Related Posts

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Bupati Pringsewu, Pemkab dan Ainet Ajak Masyarakat Rasakan Euforia Sepak Bola Dunia
Pringsewu

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Bupati Pringsewu, Pemkab dan Ainet Ajak Masyarakat Rasakan Euforia Sepak Bola Dunia

17 jam ago
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Kecamatan Sukoharjo
Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Kecamatan Sukoharjo

3 hari ago
Polisi Bekali Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu Pengetahuan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Pringsewu

Polisi Bekali Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu Pengetahuan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

3 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lamsel Ajak Peran Media Untuk Mengawasi.

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lamsel Ajak Peran Media Untuk Mengawasi.

14 November 2023 | 15 : 12

Nanang Paparkan RDTR, Kecamatan Natar Jadi kawasan perkotaan dan Business Berskala Nasional.

21 Februari 2020 | 13 : 36
Mila Ibu Rumah Tangga, Merasakan Jeruji Besi Karena Menipu

Mila Ibu Rumah Tangga, Merasakan Jeruji Besi Karena Menipu

20 Juli 2023 | 10 : 04

Hingga Menuju New Normal, 12.932 Karyawan Di Mesuji Aman dari PHK

8 Juli 2020 | 08 : 16
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!