PANARAGAN (translampung.Id) –Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Novriwan Jaya, berjanji akan memberikan sanksi berlapis, terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Hal tersebut dikatakan Sekda Tubaba saat di jumpai translampung.Id, di sekretariat Pemda dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten pada (6/3/2024).
Menurutnya, berkaitan sanksi seperti apa, dan siapa yang akan diberikan sanksi tersebut tidak dapat disampaikan ke publik, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017, dan pasal 23 ayat 2.
“Ya pasti kita berikan sanksi berlapis kepada mereka, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021” Kata Sekda.
Lanjut dia, terkait penerapan sanksi administrasi terhadap oknum tersebut, tentunya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tubaba, terhadap Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) atas temuan dugaan realisasi anggaran Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2022 sebesar Rp.500 juta, dan 2023 mencapai Rp.800 juta. (Dirman)



















Discussion about this post