translampung.id, TANGGAMUS – Gedung Sate Kota Bandung yang merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat, menjadi saksi torehan prestasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang sukses meraih Penghargaan Sistem Merit Tahun 2023, dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Penghargaan tersebut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan Sistem Merit 2023 diserahkan langsung oleh Komisioner Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem. Lalu dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus selaku penerima penghargaan, diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanggamus, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., pada Jumat (16/2/2024).
Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam Pengisian JPT dari KASN diberikan kepada daerah yang memiliki nilai sistem merit dengan kategori sangat baik. Sehingga, tidak semua daerah mendapat penghargaan ini.
Sebagai informasi, Sistem Merit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sistem pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, dengan tanpa membeda-bedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sistem Merit JPT diberlakukan untuk:
- pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- penilaian Kinerja PNS
- pengembangan Karier PNS
- pembinaan PNS
- penghargaan dan Hukuman PNS
Sistem Merit JPT juga memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- meningkatkan kualitas ASN
- meningkatkan kinerja ASN
- meningkatkan profesionalisme ASN
- membangun birokrasi yang bersih dan melayani
Selain Pemkab Tanggamus, untuk di Provinsi Lampung yang mendapat penghargaan ini, antara lain Pemprov Lampung sendiri, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Lampung Utara, dan Pemkab Pesawaran.
Penjabat Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T. mengapresiasi penghargaan ini dan berharap dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.
“Sistem Merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam pelaksanaan pengisian JPT penting dilakukan, agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama. Sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan, target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi,” harap Mulyadi Irsan.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” pungkas Mulyadi Irsan. (rls/ayp)
Discussion about this post