PANARAGAN (translampung.Id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah menetapkan Anggaran Honor dan Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Tubaba Markurius, melalui pres releasenya kepada translampung.Id via whatsapp pada (9/2/2024) sekitar pukul 21.14 Wib.
Menurutnya, terkait realisasi Anggaran Honor dan Operasional KPPS dalam Pemilu Tahun 2024, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran di KPPS demi terwujudnya Pemilu yang bersih dan transparan.
“Penyaluran Anggaran Honor KPPS dan Operasional KPPS tersebut disalurkan Melalui Rekening Operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS)” Katanya.
Kata dia, jadwal Pencairan Dana Operasional KPPS oleh Sekretariat PPS secara tunai melalui. Bank BRI Cabang Simpang PU Tubaba pada Tanggal 12 Februari 2024, untuk Kecamatan Tulangbawang Tengah, Udik, Tumijajar dan Sebagian Kecamatan Pagar Dewa.
“Kemudian pencairan di Bank BRI Cabang Unit 2 Pada Tanggal 12 Februari 2024, itu Untuk wilayah Kecamatan Gunung Agung, Gunung Terang, Lambu Kibang, Batu Putih, Way Kenanga dan Sebagian Kecamatan Pagar Dewa.” Jelasnya.
Berkaitan alokasi Anggaran Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Honor KPPS dengan rincian sebagai berikut. Ketua KPPS sebesar Rp.1.200.000,
Anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000, dan Petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp.700.000, akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Sementara Anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp.2.000.000, yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan Pembuatan TPS berupa tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lain” Terangnya.
Sementara, untuk Anggaran ketersediaan alat penggadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/photocopy sebanyak 1 unit per TPS dialokasikan sebesar Rp.500.000, dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya telah termasuk pajak 2 persen.
Lanjut dia, Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp1.000.000 per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, diantaranya. Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar 100.000,- (Rp.50.000 per orang x 2).
Multivitamin daya tahan tubuh sebesar Rp.450.000, (Rp.50.000 x 9 orang). ATK sebesar Rp. 150.000, (kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair/correction pen),
Selanjutnya, kebutuhan Lainnya sebesar Rp. 300.000, pakai membeli plastik warna hitam diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (Lapas/Rutan), bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Juga Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebesar Rp.864.000, per TPS untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).
“Seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS bertanggung jawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan harus sesuai peruntukan dan dilarang mengadakan pemotongan terhadap honorarium, jika terjadi pemotongan terhadap dana dimaksud maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan” Imbuhnya (Dirman).
















Discussion about this post