PANARAGAN (translampung.id) – Seluruh Kepala Tiyuh (Desa) dan bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), se Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, wajib Laporkan Harta Kekayaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Eka, saat sosialisasi aktivasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk wajib lapor tahun 2024.
Kata dia, Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari terhitung sejak tanggal 11-12 Januari 2024.
“Untuk hari kedua besok akan diberikan penjelasan yang sama pada hari ini. Karena mungkin hari ini ada yang tidak hadir atau berhalangan” Kata Eka, pada (11/1/2024).
Sosialisasi ini dimaksud khusus untuk penyelenggara perangkat Tiyuh, bendahara BLUD, dan pejabat Eselon 3 yang baru dilantik per 31 Desember terakhir.
“Tujuan sosialisasi ini untuk mempermudah atau melakukan aktivasi pengisian LHKPN bagi wajib lapor tahun 2024 ini” Jelasnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh Inspektorat Tubaba bekerjasama dengan KPK Pusat, untuk LHKPN.
“Kita berharap kedepan wajib lapor yang memang sudah masuk dalam kategori SK Perbup itu bisa segera melakukan pengisian dan melaporkan LHKPN itu sendiri langsung ke KPK, menggunakan Aplikasi” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post