• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Metro

Gunakan Knalpot Brong, Pemotor di Metro Terancam Dipidana

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
19 Januari 2024 | 13 : 34
in Metro
0
Gunakan Knalpot Brong, Pemotor di Metro Terancam Dipidana

Foto : Satuan Lalu Lintas Polres Metro gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Jumat (19/1/2024).

6
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

METRO – Masyarakat Kota Metro khususnya bagi pengendara bermotor harus taat mematuhi aturan berlalu lintas.

Di mana bagi pengguna yang melanggar aturan terancam dipidana. Ini terutama bagi pengendara yang melanggar aturan dengan memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong.

Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dikonfirmasi awak media, Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

Antisipasi Potensi Gangguan Jelang Nataru, Polres Metro Tingkatkan Sinergitas Lintas OPD

Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga mengganggu masyarakat.

Karenanya Kapolres mengajak generasi muda untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan mengganti knalpot standar menjadi brong.

“Masyarakat terutama generasi muda kami imbau agar mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya. Sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan. Utamanya pemakaian knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain,” pesannya.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan para pemuda agar tidak melakukan aksi balapan liar yang membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain.

“Karena aksi balap liat ini bisa mengakibatkan korban jiwa, baik itu pengendaranya sendiri maupun orang lain,” pesannya.

Diketahui, Sat Lantas Polres Metro gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. Ini dilakukan dengan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong, Jumat (19/1/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro dengan berkeliling di seputar wilayah Kota Metro.

Kanit Kamsel Aiptu Siswanto mewakili Kasat Lantas mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong.

Kemudian modifikasi dan larangan balap liar kepada masyarakat maupun generasi muda.

“Karena seharusnya kendaraan bermotor tidak boleh dimodifikasi menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Ia mengemukakan bahwa pemakaian knalpot kendaraan memiliki aturannya. Bahkan pengendara yang melanggar ketentuan tersebut terancam pidana.

“Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, maka dapat di sanksi pidana atau denda,” terangnya.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Yakni berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. (Ria Riski A.P)

Related Posts

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!
Metro

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

5 bulan ago
8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Metro

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

5 bulan ago
Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik
Metro

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

5 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tujuh Tersangka Sabu

Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tujuh Tersangka Sabu

3 April 2022 | 12 : 47
Pasca Keracunan MBG, Disdikbud Minta Pelaksana Intensif Pantau Siswa

Pasca Keracunan MBG, Disdikbud Minta Pelaksana Intensif Pantau Siswa

8 September 2025 | 19 : 15
Baznas, Dinsos, BPBD Salurkan Santunan Kepada Warga Korban Kebakaran.

Baznas, Dinsos, BPBD Salurkan Santunan Kepada Warga Korban Kebakaran.

22 Oktober 2024 | 20 : 24
Sempurnakan Rancangan RTRW Sebelum Jadi Perda, Pemkab Mesuji Ikuti Klinik Bimtek Kementrian ATR BPN RI

Sempurnakan Rancangan RTRW Sebelum Jadi Perda, Pemkab Mesuji Ikuti Klinik Bimtek Kementrian ATR BPN RI

10 Agustus 2024 | 06 : 40
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!