
translampung.id —Ditanya mengenai APS APK yang melanggar Ayu Mega Sari devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat menjawab dengan nada arogansi.
Hal itu, menuai Keritikan dari Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Infomasi Tepat Akurat (LITA) Indra Gunawan, Mengatakan Seharusnya seorang yang menduduki satu jabatan penting harus mengetahui undang-undang No 14 tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik. Rabu (25/10/2023)
Serta Perlindungan Hukum Wartawan Pada pasal 8 Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, Dalam Pelaksanaan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Seharusnya seorang yang mempunyai jabatan harus mengtahui dengan adanya pasal tersebut, Artinya ada dugaan aggota Bawaslu Pesisir Barat tersebut adalah karbitan tidak mempunyai pengalaman sama sekali dengan jabatan nya, dan tidak mempunyai integeritas yang tidak pernah bersetuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita mempertanyakan kejiwannya sehingga bisa terjadi arogansi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekan jurnalistik “Toh memang pertanyaan jurnalis tersebut masih dalam koridor devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat.
Pantauan di lapangan Baliho bergambar wajah para bakal calon anggota legislatif hingga presiden dengan ukuran bervariasi itu terpasang di jalan protokol Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memulai masa kampanye Pemilu 2024, atau penetapan DCT sehingga kami juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
“Kami juga harus mengetahui bagaimana kinerja Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat apakah akan ditertibkan, sejauh apa yang sudah ditertibkan, Partai apa saja yang sudah melanggar,” Tegas Indra Guawan. (**)















Discussion about this post