PANARAGAN (translampung.id)– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terus meningkatkan pelayanan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Dikatakan Kapolres AKBP. Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Lantas IPTU. Samsi Rizal. Bahwa dalam upaya mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat tersebut, pihaknya telah menyediakan papan informasi dan menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus memberikan pelayanan prima, cepat, mudah dipahami, persyaratan dan prosedur tidak berbelit-belit, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“SIM adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.” Kata Kasat Lantas, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, bagi masyarakat atau pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri di kantor Satpas Polres Tubaba melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, kemudian melaksanakan sidik jari, tanda tangan digital, dan foto.
“Setelah itu, melaksanakan ujian tes teori dan praktek di lapangan bila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat, maka SIM akan langsung diterbitkan, tidak akan ada yang dipersulit.” Ungkapnya.
Namun, untuk diketahui, berdasarkan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Maka, dalam penerbitan SIM tersebut, masyarakat dikenakan biaya.
“Adapun untuk biaya pembuatan SIM yaitu. Untuk penerbitan baru jenis SIM A, B I, B II, adalah Rp.120 ribu, dan untuk perpanjangan/rusak Rp.80 ribu. Kemudian, untuk penerbitan baru jenis SIM C, C I, C II, adalah Rp.100 ribu, dan perpanjangan/rusak Rp.75 ribu. Setelah itu, untuk penerbitan baru jenis SIM D, D I, adalah Rp.50 ribu, dan untuk perpanjangan/rusak Rp.30 ribu. Selanjutnya untuk SIM Internasional, penerbitan baru adalah Rp.250 ribu, sementara untuk perpanjangan/rusak Rp.220 ribu.” Jelasnya.
Kata dia, pihaknya memastikan dalam memberikan pelayanan tentunya mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar hukum tentang pentingnya memiliki SIM. Dan papan informasi mekanisme serta tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM juga sudah disediakan, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Tubaba.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post