LAMPUNG UTARA – Perduli pulau Rempang, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lampung Utara menggelar aksi damai di kantor kejaksaan negeri , Mapolres Dan Gedung DPRD Lampung Utara, Senin (25/9/2023)
Aksi mahasiswa IMM tersebut menuntut pemerintah pusat untuk menghentikan proyek Rempang ECO City sampai adanya proses penyelesaian yang jelas dan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat pulau Rempang sehingga hak hak mereka terpenuhi.
Selain itu, meminta pemerintah pusat agar memenuhi hak hak warga Rempang yang telah diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yang termuat dalam pasal 8.
Para Mahasiswa juga, Meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat pulau Rempang.
Tertulis dalam tuntutan mereka, Bahwa proyek Rempang Eco City adalah bentuk nyata adanya suatu pelanggaran HAM, yang mana diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang termuat dalam pasal 9 ayat, 1. Setiap orang berhak untuk hidup, bertahan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. 2. Setiap orang berhak tentram, aman dan bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Berdasarkan itu, meminta kepada DPRD Lampung Utara, untuk komitmen mengawal, tuntutan kami ke pemerintah pusat, sampai menemukan solusi yang kongkrit dan diinformasikan perkembangannya, secara transfarasi ke publik.
Dari lokasi, ratusan mahasiswa yang bergerak sekira pukul 9:30 tersebut melakukan orasi didepan kantor kejaksaan negeri kotabumi, yang diterima langsung kepala kejaksaan negeri kotabumi beserta jajarannya.
Kemudian aksi selanjutnya, di Mapolres Lampung Utara yang diterima langsung oleh oleh Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya.
Usai menyampaikan tuntutannya, mahasiswa bergerak menuju gedung DPRD Lampung Utara, dengan dikawal anggota polres Lampung Utara. (Ek)

















Discussion about this post