LAMPUNG UTARA – Setelah sekian lama kabur, pelaku Curas (perampokan) mobil truk box BE 9565 CB di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, berhasil di ringkus tekab 308 Polres Lampura.
AS (29) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara ditangkap polisi bedasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.
Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curas yang beraksi di jalan 30 PTP Bunga Manyang pada tahun 2015 lalu.
“ Ya benar, pelaku berhasil ditangkap anggota pada saat sedang berjalan menuju kerumahnya pada hari senin 25 September 2023, ,”ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu (26/9/23).
Disampaikan Kasat Reskrim, Kejadian tersebut pada hari Selasa 13 Oktober 2015 silam, dimana korbannya Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang dan hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box Nopol BE 9565 CB.
Namun, Sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang mereka di hadang oleh 2 orang pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.
“Kemudian para pelaku ini mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000. Setelah berhasi merampas harta korban, para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000.00 milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya.), terang nya.
Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sementara rekannya R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.
” Terhadap pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya (Ek)

















Discussion about this post