PANARAGAN (translampung.id)– Implementasi program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berikan penyuluhan hukum terhadap seluruh Aparatur Pemerintah Tiyuh (Desa) di Tahun 2023 ini.
Kegiatan tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah setempat.
“Penyuluhan mulai kita laksanakan pada Minggu lalu atau akhir Juli sampai November, pelaksanaannya kita jadwalkan seminggu sekali di dua tempat, masing-masing tempat akan diikuti sebanyak 3 sampai 4 Tiyuh, jadi kita bentuk 2 Tim saat memberikan penyuluhan hukum,” kata Kajari Tubaba, Sri Haryanto, melalui Kasi Intel Dodi Ariansyah, saat dikonfirmasi translampung.id di Balai Tiyuh Mulya Jaya, pada Rabu (02/08/2023).
Dirinya menjelaskan, untuk Minggu lalu penyuluhan hukum dilaksanakan di Balai Tiyuh Bandar Dewa dan Candra Kencana. Adapun pesertanya, untuk di Bandar Dewa yaitu Aparatur Tiyuh Bandar Dewa, Menggala Mas, dan Panaragan. Sementara untuk di Balai Tiyuh Candra Kencana, pesertanya adalah aparatur Tiyuh Candra Kencana, Candra Mukti, dan Candra Jaya.
“Untuk hari ini, penyuluhan kita lakukan di Balai Tiyuh Mulya Jaya yang pesertanya adalah Aparatur Tiyuh Mulya Jaya, Mulya Kencana, dan Pulung Kencana. Kemudian, di tempat lainnya adalah di Balai Tiyuh Tunas Asri yang pesertanya adalah Aparatur Tiyuh Tunas Asri, Wonokerto, Mekar Asri, dan Marga Asri,” terang Dodi.
Menurutnya, program Jaga Desa bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, untuk membuka wawasan dan pemahaman tentang bagaimana pendistribusian dan pemanfaatan DD yang baik dan benar, agar terwujud Pemerintahan Tiyuh yang baik dan profesional.
“Berdasar perjanjian kerjasama antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan, program Jaga Desa ini sebenarnya telah dimulai tanggal 15 Maret 2018. Hanya saja Kejari Tubaba kan baru berdiri sejak September 2022 lalu, jadi ini Tahun pertama kita lakukan di Tubaba,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Sofiyan Nur, menerangkan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari merupakan atas permintaan Pemerintah Tiyuh.
“Kegiatan ini adalah bentuk kerjasama antara Tiyuh dengan Kejari Tubaba. Dengan tujuan memberikan pemahaman banyak hal terutama dalam hal pendistribusian dan penggunaan DD dan bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan,” kata Sofiyan.
Kata dia, apalagi mengingat sudah ada beberapa Aparatur Tiyuh yang ditetapkan tersangka bahkan sudah terkena putusan pengadilan akibat korupsi DD, sehingga hal itu harus menjadi pembelajaran bersama.
“Kami berharap dari kegiatan penyuluhan hukum ini dapat membuka wawasan Aparatur Tiyuh, dan jangan sampai ada lagi Aparatur Tiyuh yang terjerat hukum dengan mencoba bermain-main terhadap penggunaan DD yang sudah jelas ada aturan-aturannya,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, pada kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Balai Tiyuh Mulya Jaya dan Tunas Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah tersebut, dihadiri secara langsung oleh Kajari Tubaba, DPMT, Ketua APDESI, Badan Kerjasama Antar Tiyuh (BKAT), Camat, dan jajaran Aparatur Tiyuh setempat serta Tim Narasumber Kejari Tubaba.
Adapun Tim Narasumber di Balai Tiyuh Mulya Jaya yaitu, Kasi Intel Dodi Ariansyah, Kasi Pidum Slamet Santoso, Kasi BB Gatra Yudha Pramana, dan Jaksa Fungsional Yan Bastian Simalango. Sementara untuk Tim Narasumber di Balai Tiyuh Tunas Asri yakni, Kasi Datun Adiarebi, Kasi Pidsus Risky Fani Ardhiansyah, serta Jaksa Fungsional Hafizah Zahra Halim dan Alviana Putri Solichah. (D/r)

















Discussion about this post