PANARAGAN (translampung.Id)–Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung,
bersama Pemkab setempat batal dilaksanakan. Lantaran tidak memenuhi syarat administratif tata tertib Dewan. Dimana 22 dari 30 anggota dewan tidak hadir.
Padahal. Rapat paripurna tersebut rencananya akan membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2023, dan Kebijakan Umum Anggaran Umum
(KUA) Prioritas Plafon APBD 2024.
Menurut Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba Ahmad Basri, mengatakan. Sebagai catatan total jumlah anggota Dewan ada 30 orang, hanya delapan orang yang hadir dalam paripurna DPRD tersebut, sungguh Miris.
“Dengan demikian tentunya tidak memiliki keabsahan sidang paripurna Dewan diteruskan dan wajib harus ditunda. Tidak lebih dari satu minggu Sekwan (Sekretariat Dewan) harus menjadwalkan kembali agenda paripurna Dewan yang tertunda” Kata Basri pada (31/7/2023).
Dilihat dari agenda rapat paripurna Dewan bersama Pj Bupati M. Firsada yang tertunda memang sangat penting.
Namun tertundanya rapat paripurna Dewan tersebut diproyeksikan akan dijadwal kembali oleh Dewan.
“Kita berharap agenda ulang rapat paripurna Dewan bersama Pj Bupati M.Firsada yang diproyeksikan dalam waktu dekat ini dapat berjalan seperti biasa. Sebab ini menyangkut masalah
napas APBD yang menjadi urat nadi arah kebijakan pembangunan masa depan Tubaba” Papatnya.
Andaikan, dalam rapat paripurna yang akan dijadwal ulang kembali, pada akhirnya mengalami jalan buntu atau kegagalan karena ketidakhadiran para anggota Dewan, tentu akan menimbulkan persepsi publik. Bisa jadi ini menunjukan bahwa adanya ketidak harmonisan antara Dewan dan Pemkab Tubaba dalam hal ini Pj Bupati M.Firsada.
“Persepsi publik bisa saja hadir dan menilai, bahwa Dewan menolak kehadiran M. Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba. Karena memang kehadirannya sejak semula sebagai Pj Bupati Tubaba, bukan yang diusulkan Dewan sejak awal” Terangnya.
Dengan demikian, Sah-sah saja saja publik memiliki asumsi persepsi seperti itu. Publik punya hak dengan persepsinya sendiri. Publik masih teringat dengan kegaduhan beberapa bulan lalu polemik Pj Bupati Tubaba – Dr. Zaidirina atau Budi Gunawan.
“Atau bisa jadi sikap Dewan mogok hadir dalam sidang paripurna Dewan, memberikan diksi lain, bukan karena belum menerima M.Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba, namun adanya sesuatu hal yang menyangkut kebijakan Pj Bupati M.Firsada, yang tidak berkenan di mata Dewan. Tentu protes ini sebuah sikap Dewan bahwa Pj Bupati M.Firsada harus berubah dalam menjalankan roda kebijakan” Tegasnya.
Sebab Dewan memiliki tiga hak fungsi yang melekat sebagai anggota dewan atas nama undang – undang. Hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Hak itulah yang sesungguhnya, mungkin sedang dijalankan oleh anggota terhadap kepemimpinan Pj Bupati M.Firsada. Dalam dataran itu penulis setuju sebab itu merupakan bentuk dari hak yang melekat sebagai Dewan bentuk pengawasan.
Akan tetapi menjadi daya penekan menjalankan hak fungsi tersebut dengan melakukan politik sandera terhadap pembahasan APBD sebagai alat Bargaining Position terhadap Pj Bupati M.Firsada tentu, sesuatu yang mengandung resiko politis. Masih ada mekanisme lain untuk tidak menjadikan APBD, sebagai politik Bargaining Position bisa dengan pertemuan non formal kedua belah pihak. (D/r)


















Discussion about this post