PANARAGAN (translampung.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah setempat.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (17/07/2023) sekira pukul 10.00 Wib. Terhadap tiga orang berinisial SS (Mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur Periode 2016-2021), MR (Juru Tulis Tiyuh Tirta Makmur), dan M (Bendahara Tiyuh Tirta Makmur).
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Dodi Ariansyah,S.H., M.H. Bahwa ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan badan dan dibawa ke rutan Menggala.
“Hari ini kita melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” kata Risky, saat Konferensi Pers di Kejari Tubaba, pukul 15.30 Wib.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP, dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000.
“Kronologis berawal dari LHP Inspektorat nomor 700/03/LHP/K/III.01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal Hasil Pemeriksaan / Audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021, kemudian ditindaklanjuti ke Tahap Penyelidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus, yang ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023., Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” ungkapnya.
Kata dia, berdasar hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat, ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000. Bahwa dari hasil temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Tiyuh oleh ketiga tersangka sebesar Rp.45.000.000. Dan pada tanggal 26 Juni 2023 sdr.MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.
“Kemudian, tanggal 11 Juli 2023 sdr.MR selaku Juru Tulis kembali menitipkan uang sebesar Rp. 42.200.000, ke RPL Kejaksaan Negeri Tubaba, sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk Surat Penetapan tersangka yaitu, Surat Penetapan Nomor 294/L.8.23/Fd.1/07/2023, 295/L.8.23/Fd.1/07/2023, dan 296/L.8.23/Fd.1/07/2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba. Dimana Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap SS, Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap MR, dan Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap M.
“Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, dan denda paling banyak Rp.1000.000.0000,- (satu milyar rupiah),” pungkasnya. (D/r)


















Discussion about this post