PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan mediasi terhadap pihak manajemen PT.Komering Jaya Perdana (KJP) dalam rangka menindaklanjuti terkait permasalahan adanya pengalihan tugas yang disinyalir dilakukan secara sepihak terhadap 5 orang karyawan keamanan perusahaan setempat.
Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Disnakertrans Tubaba, pada Kamis (06/07/2023).
Dikatakan sekretaris Disnakertrans Tubaba, Erwin, bahwa terkait dengan masalah yang terjadi terhadap lima karyawan keamanan PT.KJP di Panaragan, sudah menjadi perhatian pemerintah dan harus segera diselesaikan.
“Mediasi ini atas undangan kita terhadap pihak perusahaan, dan hari ini mereka hadir untuk klarifikasi permasalahan yang terjadi. Menurut mereka dari perusahaan, pengalihan tugas yang dilakukan terhadap 5 karyawannya itu merupakan bentuk pembinaan kedisiplinan dari perusahaan,” kata Erwin, saat dikonfirmasi media di kantornya.
Kata dia, perusahaan KJP akan tetap memindah tugaskan kelima karyawan keamanan perusahaan tersebut ke KJP Terbanggi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Menurut pihak perusahaan, kemungkinan mereka bisa balik lagi nantinya, disana semua fasilitas di siapkan oleh perusahaan. Sesuai banyak juga karyawan yang bekerja disana asal dari Tubaba. Oleh karenanya, pihak perusahaan meminta agar kelima karyawan ini dapat menerima keputusan yang telah dibuat perusahaan sesuai dengan aturan,” terangnya.
Dirinya juga menerangkan, pihak perusahaan mengungkapkan alasan mereka melakukan pembinaan kedisiplinan tersebut, karena sesuai hasil audit internal yang dilakukan menyatakan kelima karyawan Security di Depo PT.KJP Panaragan melanggar aturan.
“Pelanggarannya masalah absensi, diantaranya seperti mereka belum bekerja tapi telah mengisi absen terlebih dahulu,” tuturnya.
Dijelaskan Erwin, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pihak perusahaan KJP belum siap melakukannya.
“Namun, apabila tidak ada titik temunya, mereka akan melakukan PHK mendesak, yang artinya kelima karyawan tersebut tidak akan mendapatkan uang pesangon atau hak-hak nya, dan ini menurut mereka dari perusahaan sudah berdasarkan perjanjian kerja awal antara karyawan dan perusahaan,” ungkapnya.
Disnaker Tubaba sebagai penengah permasalahan ini, juga akan memanggil kelima karyawan keamanan tersebut pada pekan depan.
“Kita tidak memihak siapapun, tapi kalau bisa diterima saja dulu penawaran kerja yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Namun, jika memang para karyawan masih bersikuat tidak ingin pindah dan lebih baik di PHK, maka kita akan membuat surat pengajuan ke Provinsi untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, saat akan diwawancarai media, manajemen perusahaan PT.KJP yang terdiri dari 3 orang rombongan, sempat bergegas meninggalkan kantor Disnakertrans Tubaba, namun media tetap berhasil mengkonfirmasi atas undangan Disnakertrans Tubaba itu.
“Jadi kami hadir atas panggilan dari Disnakertrans Tubaba, untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi di PT.KJP. Kami hanya menjelaskan bahwa ini hanya bentuk pembinaan kedisiplinan terhadap kelima karyawan keamanan tersebut. Dan untuk selanjutnya silahkan konfirmasi kepada pihak Disnakertrans ya,” kata personalia PT.KJP, Aziz, yang hadir pada mediasi di Disnakertrans Tubaba tersebut. (D/r)















Discussion about this post