PANARAGAN (translampung.id)– Dari total 451 tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) yang terjadi sejak Mei 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, baru mampu menyelesaikan pembayaran pajak Randis untuk 50 unit hingga 4 Juli ini.
Disampaikan Kepala UPTD 15 Samsat Tubaba, Aris Munandar, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, pada (05/07/2023) sekitar pukul 13.00 Wib. Bahwa terkait tunggakan pajak Randis sampai dengan kemarin per 4 Juli 2023, baru dibayar oleh Pemkab Tubaba sebanyak 50 unit yang terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat, dan 39 roda dua.
“Untuk kendaraan roda empat yang baru dibayar diantaranya. BE 4 Q, BE 11 Q, BE 12 Q, BE 1178 QZ, BE 1059 QZ, BE 1136 QZ, dan BE 9013 QZ. Sedangkan untuk kendaraan roda dua diantaranya, BE 3458 QZ, BE 3160 QZ, BE 3021 QZ, dan BE 3430 QZ,” kata Aris.
Dirinya menjelaskan, total nilai pajak yang dibayar dari tunggakan 50 unit Randis tersebut, mencapai Rp.14,7 juta, dan dendanya Rp.1,53 juta.
“Jika dikurangi dari angka tunggakan semula 451 Randis, artinya masih terdapat 401 Randis lagi yang harus segera diselesaikan Pemkab Tubaba. Sebab, berdasar data pada bulan Mei 2023 lalu, tunggakan Randis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba ini terdapat 451 unit kendaraan yang terdiri dari 83 unit kendaraan roda empat dan 368 unit roda dua,” jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan semua data-data Randis yang menunggak kepada Pemkab Tubaba berikut nilai pajak pokok, namun diluar dari biaya denda dan jasa raharja.
“Tugas kami hanya menagih, dan membayar pajak adalah kewajiban, yang jelas kami sudah sampaikan, tinggal itikad baik dari pihak Pemkab Tubaba saja untuk segera menyelesaikan,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, terkait adanya Randis yang bermasalah, seperti tidak ada surat-surat, maka itu harus segera diselesaikan dengan cara pihak Pemkab atau pemegang kendaraan harus datang ke kantor Samsat Tubaba, untuk dicek fisiknya dan diproses sesuai prosedur.
“Kalau ada masalah pada Randis seperti surat hilang, jangan diam saja, nanti kita bantu solusinya. Kita berharap, persoalan Randis ini bisa segera diselesaikan oleh Pemkab, dan kalau bicara soal Dana Bagi Hasil (DBH) itu sudah kewenangan Pemerintah Provinsi,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mukmin, membenarkan dari ratusan Randis yang menunggak pajak tersebut sudah ada yang diangsur per bulan Juni lalu.
“Sudah ada yang dibayar, sudah diperiksa juga masalah anggaran yang ada di OPD masalah pembayaran pajak itu, dan yang belum mencukupi, di perubahan sudah dialokasikan lagi. Intinya tahun ini dipastikan pembayarannya selesai,” Kata Mukmin.
Menanggapi persoalan tunggakan pajak Randis tersebut, satu diantara Tokoh masyarakat. Yusmar, warga Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, angkat bicara.
Menurutnya, beberapa bulan lalu dia mendengar kabar Penjabat (Pj) Bupati Tubaba M.Firsada berjanji akan menuntaskan persoalan tunggakan pajak tersebut.
“Kita selaku masyarakat menunggu janji Pj.Bupati ditepati atau tidak sampai 1 januari 2024 nanti,” kata Yusmar.
Kata dia, dari 451 Randis yang menunggak, hingga hari ini per 5 Juli 2023 baru terbayarkan oleh Pemkab Tubaba hanya 50 Randis saja, sementara sisanya masih mencapai ratusan unit.
“Yang kita pertanyaan juga adalah persoalan pajak Randis itukan sudah mereka anggarkan, jadi anggaran itu mereka bawa kemana, itu perlu diperhatikan,” imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post