PANARAGAN (translampung.id)–Selain temuan tunggakan pajak. 451 Kendaraan Dinas (Randis), dilingkungan Pemerintah Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terdapat 10 unit tidak memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mirza Irawan, didampingi Subbid mutasi dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Siregar, saat dihubungi translampung.id pada (13/6/2023).
Menurutnya, waktu itu ada temuan Randis yang tidak memiliki BPKB sejumlah 50 unit, baik roda dua dan empat. Seiring berjalannya waktu sekarang sudah ada 40 unit, sisanya itu sedan di Impetalisir oleh Kepala Badan (Kaban).
“Saat ini yang belum ada BPKB tinggal 10 unit Randis lagi, kemarin kata pak Kaban hasil Impetalisir nya itu Randis roda empat semua, dan itu kebanyakan dipinjam pakai, cuma siapa yang meminjam pakai itu lagi di data” Katanya.
Kata dia, Randis jenis Alphard BE 17 Q sekarang ada di rumdis, sementara untuk unit Pajero nanti kita tanyakan lagi sama buk kabid untuk minta buka datanya. Sebab, Randis roda empat itu semua kebanyakan ada di luar pemakai pegawai.
Saat ditanya berapa total besaran tunggakan 451 pajak randis tersebut, pihaknya menyayangkan sikap Kepala UPTD 15 samsat Tubaba yang enggan memberikan keterangan.
“Mereka hanya memberikan jumlah unit nya saja. Makanya kita pusing, kami minta nominalnya tidak mereka kasih, kata mereka memang semua UPTD tidak memberikan nominal hanya unitnya saja” Ungkapnya.
Terkait mobil Randis yang sudah berstatus Dump tanpa melalui proses lelang dalam jabatan ada lima unit, diantaranya. Dua Unit di Pemda, dan Tiga Unit di Sekwan DPRD.
“Yang bisa nge dump tanpa lelang itu jabatannya Bupati dan Wabup. Ketua Dewan dan wakil Ketua Dewan” Paparnya.
Lanjut dia, proses Dump tanpa lelang tersebut berdasar Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 84 tahun 2014 tentang penjualan milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
Proses urusan Dump Randis di DPRD kemarin itu, dilakukan langsung oleh kepala Bidang (Kabid) Aset Padil. Termasuk mobil yang dibawa oleh pak Yantoni itu sudah di demp waktu dia menjabat wakil ketua dewan, Busroni, dan pak Ponco Nugroho.
“Untuk nominal demp nya saya tidak tahu persis, karena pengurus dump saat itu Padil, selaku pengurus barang” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post