PANARAGAN (translampung.id)– Rencana Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berpotensi memanas.
Pasalnya, berdasar pantauan media pada pelaksanaan musyawarah masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Panaragan pada Senin (22/05/2023), di balai Tiyuh setempat, tampak sebagian masyarakat menolak sehingga belum menghasilkan kesepakatan.
Disampaikan Pj.Kepala Tiyuh Adirsyah, melalui Sekretaris Tiyuh Panaragan Basyah Putra, bahwa terkait musyawarah proses Pemilihan Antar Waktu atau PAW sedang dalam proses musyawarah masyarakat dan belum simpul.
“Untuk PAW Kepala Tiyuh sudah kita lakukan pembahasan kemarin, tetapi memang belum ada kesimpulan. Yang pasti kita masih berusaha untuk melaksanakan tahapan sesuai prosedur. Kita melihat situasi, mungkin akan ada rapat lagi, sehingga kalau memang PAW dapat dilaksanakan dan masyarakat sepakat, maka nanti ranahnya BPT yang akan mengusulkan ke Camat dan Dinas,” kata Basyah Putra, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (23/05/2023)
Sementara itu, dikatakan sejumlah masyarakat melalui wawancara terkait musyawarah tersebut mengungkapkan, bahwa sebagian besar masyarakat yang hadir menginginkan pemilihan Kepala Tiyuh dapat dilaksanakan secara umum tanpa proses PAW yang mengharuskan hanya melalui perwakilan saja.
“Aspirasi masyarakat harus didengar, Perjalanan pemerintah Tiyuh selama satu tahun terakhir ini berjalan dengan baik, kalaupun harus dilakukan pemilihan dengan cara Antar Waktu, kemungkinan suasana akan berbeda, mungkin berpotensi kisruh, karena masyarakat Panaragan berharap dilakukan dengan pemilihan langsung seperti biasa dengan melibatkan seluruh pemilih Panaragan,” kata sejumlah tokoh perempuan dan ibu-ibu setempat.
Menurut mereka, lebih baik Pemerintah Daerah tetap memberlakukan jabatan Kepala Tiyuh Panaragan dengan Penjabat Kepala Tiyuh saja. Mungkin pada waktu yang tepat nanti bisa diwujudkan pemilihan langsung, agar masyarakat Panaragan tetap kondusif.
“Kemarin musyawarah masyarakat banyak yang sepakat tetap di Pj kan saja dulu sampai waktunya tiba pemilihan, daripada hanya diambil perwakilan, lagi pula kondisi sejauh ini baik-baik saja dan kondisi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan. Berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tepatnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila sisa masa jabatan Kepala Tiyuh itu lebih dari 1 tahun, maka dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Tiyuh antar waktu.
“Kalau syarat bakal calon kepala Tiyuh itu sama dengan syarat seperti pemilihan pada umumnya. Mulai dari usia, pendidikan, serta syarat lainnya. Mekanisme pelaksanan kepala Tiyuh antar waktu ini juga harus dipahami bahwa tidak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih itu memilih pada saat musyawarah. Karena sistemnya adalah menggunakan sistem perwakilan diantaranya unsur tokoh masyarakat, agama, adat, perempuan, anak, kelompok tani, nelayan, hingga perwakilan masyarakat miskin,” tuturnya.
Dirinya juga menegaskan, dalam PAW Kepala Tiyuh seluruh pembiayaan mulai dari perencanaan awal sampai dengan pelantikan ditanggung oleh Dana Desa dan hasil musyawarah masyarakat.
“Saat ini kita masih menunggu usulan dari BPT Panaragan. Karena sampai dengan hari ini kita belum ada koordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan PAW tersebut. Kemarin kabarnya sudah ada sosialisasi perencanaan dari Tiyuh,” kata Sofiyan Nur.
Kata dia, proses PAW harus dilaksanakan secepatnya jika sudah ada kesepakatan dan anggaran tersedia, karena waktu terbatas.
“Pelaksanaan pemilihan Kepala Tiyuh antar waktu ini paling lama 6 bulan sejak pemberhentian tetap Kepala Tiyuh. Sebab, terhitung tanggal 1 November 2023 ini sudah masa moratorium, artinya tidak boleh ada pelaksanaan pemilihan Kepala Tiyuh baik secara serentak, maupun pemilihan Kepala Tiyuh antar waktu, karena kita konsen untuk pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan Bupati/Walikota. Itu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri,” ungkapnya.
Adapun SK pemberhentian Kepala Tiyuh Panaragan yang sebelumnya atas nama Fajar Ahmad Efendi sudah keluar tertanggal 11 April 2023 lalu melalui SK Bupati nomor B/109/II.HK/TUBABA/2023. Dengan dasar petikan putusan inkrah dari pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 9 Januari 2023, yang menyatakan Kepala Tiyuh tersebut dikenakan Pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp.200 juta atas tindak kasus korupsi.
“Terkait PAW ini ranahnya BPT dengan Pemerintah Tiyuh Panaragan untuk membahas bersama masyarakat sesegera mungkin. Intinya kita tetap berpegang teguh pada aturan. Namun, jika memang dalam waktu 6 bulan ini tahapan dan pelaksanaan PAW belum juga dilakukan, maka kita akan melihat situasi dan kondisi, tentunya kita akan mencari alternatif lain agar roda Pemerintahan Tiyuh dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post