PANARAGAN (translampung.id)– Kabar gembira, Samsat berikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap masyarakat.
Program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Lampung, yang berlaku selama 6 bulan, sejak April hingga September 2023.
Disampaikan Kepala UPTD Samsat 15 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Aris Munandar. Bahwa program tersebut sengaja diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan dengan kebijakan bebas denda dan diskon hingga 70 persen.
“Program ini dilaksanakan sejak Awal April sampai Akhir September 2023. Jadi, jika ada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang telah menunggak pajaknya, jangan ragu untuk datang ke Samsat dan segera bayar, karena denda dari tunggakan tersebut akan dibebaskan,” jelas Aris, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (04/04/2023).
Lanjut dia, masyarakat yang menunggak pajak hanya akan diminta membayar pajak pokoknya saja, dengan ketentuan tunggakan pajak tahun pertama dan kedua dibayar penuh, dan untuk tahun ketiga seterusnya akan diberikan diskon 50 hingga 70 persen sesuai CC kendaraan.
“Selain bebas denda dan diskon pada PKB tersebut, pada program ini juga untuk biaya BBNKB ditiadakan atau diberikan gratis di luar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan BPKB),” terangnya.
Namun, kata dia, pelaksanaan program keringanan PKB dan BBNKB ini tidak berlaku untuk kendaraan Dinas. Misalnya, jika ada kendaraan Dinas menunggak PKB, maka wajib membayar penuh berikut dendanya.
“Untuk masyarakat selain plat kuning dan plat merah, pembayaran PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Induk Kabupaten masing-masing atau Samsat Desa yang sudah terbentuk, atau melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan e-Signal yang dapat didownload di Play store,” tuturnya.
Menurutnya, diselenggarakannya program keringanan pajak PKB dan BBNKB ini dikarenakan Pembina Samsat Nasional akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor milik masyarakat yang tidak membayar pajak dan STNK nya telah mati 2 tahun, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Oleh karenanya, program ini dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat membayar pajak kendaraannya tanpa denda dan bahkan diberikan diskon, serta gratis BBNKB. Kita berharap, dengan program ini dapat meringankan masyarakat serta meningkatkan ketertiban kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post