• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Polres Pringsewu limpahkan tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

redaksi by redaksi
8 Maret 2023 | 17 : 48
in Pringsewu
0
Polres Pringsewu limpahkan tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU
6
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tangganus.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari beberapa helai pakaian milik korban yang digunakan saat terjadinya kasus persetubuhan.

BACA JUGA

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

DPD PSI Kabupaten Pringsewu Siap Tempur di Pesta Demokrasi Mendatang

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-135/L.8.20/Eku.1/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara dengan tersangka Ade Kurniawan sudah lengkap atau P-21.

“Tas dasar hal tersebut, maka tadi siang sekira pukul 10.00 Wib tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses peradilan selanjutnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui release Humasnya pada Rabu (08/03)siang.

Sebelum dilimpahkan, kata Kasat, tersangka Ade Kurniawan diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial TW (16) yang saat itu masih berstatus pelajar SMP.

Perbuatan asusila tersebut, kata Kasat dilakukan tersangka pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib dengan TKP area Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.

Sebelum melakukan persetubuhan, lanjut Feabo, tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman miras.

“Disaat korban dalam pengaruh miras lalu tersangka membawa korban ke areal semak-semak dan menyetubuhinya,” terangnya

Menurut kasat Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

“Laporan pengaduan itu langsung kami tidak lanjuti dengan menangkap tersangka pada 11 Januari 2022 yang lalu ” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.” Tandasnya.(reza)

Related Posts

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Pringsewu

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

21 jam ago
Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan
Pringsewu

Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

1 hari ago
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

2 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pemkab Tubaba Kembali Raih Predikat Opini WTP Kali Ke 14

Pemkab Tubaba Kembali Raih Predikat Opini WTP Kali Ke 14

29 Mei 2025 | 18 : 58
Sulpakar Sholat Idul Adha Di Brabasan

Sulpakar Sholat Idul Adha Di Brabasan

11 Juli 2022 | 17 : 01

TNI MANUNGGAL DENGAN RAKYAT SEMUA

24 Juli 2020 | 16 : 11
Pelatihan Guru Paud di Tubaba Kembalikan Semangat Pendidikan Pasca Pandemi

Pelatihan Guru Paud di Tubaba Kembalikan Semangat Pendidikan Pasca Pandemi

11 Mei 2022 | 17 : 02
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!