Translampung.id- Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama petugas ukur BPN setempat, mendatangi lokasi tanah perkebunan tebu yang diadukan salah satu warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, terkait adanya pengaduan dugaan penyerobotan lahan oleh Koperasi Gunung Madu.
Agus Hendrawan salah satu warga mengaku merasa dirugikan selama 40 tahun tanah bersertifikat telah dikelola Koperasi Gunung Madu dan diduga tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, tanah seluas 2 hektare yang berlokasi di umbul Kediri Kampung Bandar Sakti ini adalah jatah transmigrasi angkatan darat atas nama djuramik w yang dikelola oleh koperasi Gunung Madu.
“Selama ini pemilik sertifikat tidak mengetahui lokasi tanah yang dikelola. Sebab peta situasi yang sesuai sertifikat diduga telah dirubah oleh pihak Gunung Madu menjadi peta kebun,” ujarnya.
Sebelumnya, ia telah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan tanah tersebut.
“Kami sudah mencoba koordinasi ke pihak perusahaan dengan dasar kepemilikan sertifikat. Namun jawaban pihak perusahaan mengatakan tunggu saja di pengadilan,” tambahnya.
Dirinya berharap pihak perusahaan untuk mengembalikan tanah dan meminta kompensasi setelah puluhan tahun digarap.
Pantauan dilokasi, tiga anggota Satreskrim Polres Lamteng dan dua bagian pengukuran BPN Lamteng meninjau lokasi tanah berdasarkan pengaduan terkait adanya tumpang tindih antara tanah HGU dan Sertifikat milik masyarakat.
Sementara Niken dan Ricky selaku petugas ukur Survey BPN Lamteng menjelaskan, pihaknya turun untuk melakukan pengecekan lokasi tanah berdasarkan surat dari kepolisian terkait permintaan pengecekan lokasi.
“Kami turun untuk mengecek lokasi tanah berdasarkan permintaan surat kepolisian. Hasilnya nanti akan diberikan berita acara ke Polres Lamteng,” tutupnya singkat. (Aan Putra)
















Discussion about this post