TRANSLAMPUNG.ID, METRO – Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro memastikan telah memberlakukan pergantian warna pelat nomor kendaraan. Pasalnya, pergantian warna pelat kendaraan bermotor (ranmor) diberlakukan bagi pengurusan kendaraan lama dan baru.
Demikian disampaikan Kapolres Kota Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasatlantas Polres Kota Metro, AKP Rezki Parsinovandi, Kamis (23/2/2023). Ia mengatakan, untuk penggantian warna pelat kendaraan tersebut dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan bagi kendaraan yang hendak melakukan Bea Balik Nama (BBN), kendaraan baru dan mutasi.
“Untuk pelat warna putih sudah diberlakukan mulai 21 September 2022. Namun untuk yang pergantian dan sesuai dengan yang tertera di STNK,” terangnya.
Ia menjelaskan, perubahan warna dasar pelat nomor tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021. Yakni tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012.
“Berdasarkan aturan ini pada Pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwa TNKB pelat nomor putih dengan tulisan hitam ditunjukan untuk ranmor perorangan, badan hukum, Perwakilan negara asing dan badan internasional. Kemudian, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk ranmor angkutan umum atau transportasi publik,” paparnya.
Selanjutnya, pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan untuk ranmor instansi pemerintah. Sementara itu, untuk pelat nomor hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan UUD. (ria)


















Discussion about this post