TRANSLAMPUNG.ID, METRO – Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro, Polda Lampung akan segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, pemberlakuan ETLE akan dilakukan di dua titik di wilayah hukum Polres Metro.
Demikian disampaikan Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi, Selasa (21/2/2023). Ia mengatakan, pemasangan kamera untuk operasional ETLE dilakukan di dua titik. Yaitu di simpang kampus, dan perempatan lampu merah Bata.
“Iya, ETLE akan diterapkan di Kota Metro. Jumat besok, Korlantas akan menyerahkan alatnya ke Polres Metro. Nanti kamera yang dipasang nanti masing-masing satu,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pelanggaran yang akan tersorot kamera ETLE yakni pelanggaran yang kasat mata. Ini seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya. “Jadi pelanggaran itu akan langsung terdetek kamera tersebut,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa memastikan, kapan akan diterapkan tilang elektronik. Sebab, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Untuk sementara ini, kalau jadi Korlantas akan distribusikan alatnya dulu. Lalu, alat akan dipasang, dan juga akan ada sosialisasi kepada masyarakat. Kita lihat SOPnya seperti apa,” ujarnya.
Diakuinya, sebelum pemasangan ETLE tersebut untuk saat ini tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Metro. Sebab, seluruh kertas tilang sudah ditarik dari anggota Satlantas.
“Kita tidak boleh lagi menilang secara manual. Jika ada pelanggaran di jalan, kita akan tetap memberikan teguran dan peringatan. Agar tetap memunculkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada masyarakat serta mematuhi peraturan,” tegasnya.
Ia berharap dengan pemberlakuan ETLE tersebut kedepan mampu meningkatkan rasa disiplin para pengendara kendaraan di jalan.(ria)


















Discussion about this post