PANARAGAN (translampung.id)– Alokasi pupuk subsidi di Tahun 2023 semakin terbatas. Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, hanya mendapatkan alokasi sebanyak 8.523 Ton yang terdiri dari 2 jenis pupuk.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifqy, saat dikonfirmasi translampung.id pada acara Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Aula Jasa Prima Home Stay, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Senin (16/01/2023).
“Untuk pupuk subsidi di Tahun 2023 ini, Pemerintah hanya mensubsidi 2 jenis pupuk saja yaitu pupuk Urea dan NPK. Dan untuk Lampung, Tahun ini hanya mendapatkan alokasi sebanyak 344 ribu ton untuk Urea, dan 228 ribu ton NPK,” kata Tubagus.
Sedangkan untuk Kabupaten Tubaba, lanjut dia, dialokasikan Tahun ini sebanyak 8.523 ton saja, yang terdiri dari Ureanya 5.077 ton, dan NPK 3.446 ton.
“Mengingat terbatasnya pupuk subsidi tersebut, maka hari ini kita menggelar Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk penguatan peran dari Komisi Pengawasan terutama dalam hal peredaran pupuk subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” jelasnya.
Menurutnya, pada Tahun 2023 penerima pupuk Subsidi disusun melalui E-Alokasi. Dan penerima yang berhak sudah ada ketentuan dalam Permentan, diantaranya petani itu memiliki lahan maksimal 2 hektar, tergabung di Simluhtan, dan komoditi yang ditanam termasuk yang telah ditetapkan.
“Untuk diketahui, berdasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peruntukan pupuk subsidi ditetapkan untuk 9 komoditi saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao,” ungkapnya.
Kata dia, dalam Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu, Urea dan NPK.
“Sementara untuk HET atau Harga Eceran Tertinggi telah ditetapkan juga pada Permentan yakni, Urea Rp.2.250 dan NPK Rp.2.300. Dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi disalurkan dari Pusat hingga ke Kabupaten di Kios-kios,” tuturnya.
Tegas dia, Komisi Pengawasan di tingkat Kabupaten harus dapat memantau lebih ketat penyaluran pupuk subsidi diwilayahnya, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi maka segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, dikatakan Plt.Kepala Dinas Pertanian Tubaba didampingi Kabid PSP, Sayu, menjelaskan. Bahwa untuk tim Komisi Pengawasan Kabupaten Tubaba sudah terbentuk yang terdiri dari Pj.Bupati sebagai Pembina, Sekda sebagai Ketua, dan anggota-anggotanya dari Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Bappeda, Biro Ekonomi, Perikanan, Peternakan, Koperindag, dan Kepala Bidang yang menangani pupuk, termasuk Kepolisian hingga Kejaksaan.
“Pupuk subsidi ini terbatas karena memang sesuai kemampuan Negara. Dan untuk komoditi ubi kayu juga sudah tidak ada lagi pupuk subsidi. Sehingga untuk mensiasati nya, kita arahkan agar masyarakat di Kabupaten Tubaba saat ini jangan terlalu bergantung kepada pupuk subsidi lagi, tetapi memaksimalkan penggunaan pupuk organik,” imbuhnya.
Berdasar pantauan langsung media, dalam Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri Pj. Bupati diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Bareskrim Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba diwakili Kasi Intel, Bareskrim Polres Tubaba, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Tubaba, dan sejumlah tamu undangan Stakeholder baik dari Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota. (D/r)



















Discussion about this post