
TRANSLAMPUNG.ID – Jajaran Polsek Pesisir Utara berhasil meringkus M (40) dikediamannya tanpa perlawanan, Ia merupakan pelaku asusila terhadap Bocah lima (5) tahun, Kamis (5/1/2023) dinihari.
Perbuatan pelaku awanya diketahui oleh nenek korban saat itu Ia melihat tersangka M melakukan perbuatan cabulnya pada Sabtu (24/12/2022) siang.
Dari penjelasan ayah korban F (28), bahwa anaknya Mawar (bukan nama sebenarnya), merupakan bocah berusia lima tahun mengeluh kesakitan pada area sensitif dan mengeluarkan darah.
Kemudian setelahnya, pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Lemong dan dari hasil pemeriksaan diketahui area sensitif korban mengalami kerusakan (luka).
“Hal itu sangat memilukan kemungkinan kejadian itu sudah berulang kali, sementara anak saya masih berusia lima tahun dan sudah di tinggal ibu kandungnya sejak bayi,” ujar ayah korban.
Selanjutnya, Sabtu (31/12/2022) ayah korban melakukan pengaduan kepada Polsek Pesisir Utara atas atas perbuatan yang dilakukan tersangka M kepada putrinya.
Namun karena saat melapor ke Polsek Pesisir Utara dan diterima oleh Deni yang piket dan dikarena dia tidak bisa mengaplikasikan Laptop serta tidak bisa BAP. Dia menyuruh F menulis kejadian dan alamat dikertas serta dijanjikan pada tanggal (2/1/2023) akan diberitahukan hasil dari tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Tapi sampai lebih waktu yang dijanjikan malam itu, Polsek Pesisir Utara belum juga ada tidak lanjut bahkan tersangka masih berkeliaran. Sehingga F kembali berinisiatif melalui sambungan ponsel menanyakan bagaimana tindak lanjut hasil dari laporan Deni anggota yang piket tersebut mengatakan belum ada kabar. lanjutan.
Baru pada tanggal (4/1/2022) ayah korban membuat laporan resmi ke Polsek Pesisir Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B02/1/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 4 Januari 2023.
Kapolsek Pesisir Utara Akp Heri Oktarino mengatakan, kenapa pelaku tidak dilakukan penangkapan karena pihak keluarga belum membuat laporan resmi ke polisi, setelah tahun baru sembari menunggu pihak keluarga yang akan datang ke Polsek Pesisir Utara.
“Saat ini telah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi Pelaku M sudah mengakui semua perbuatannya,” Jelas Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku saat ini sudah kita serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk di periksa lebih lanjut,” Pungkas Akp Heri Oktarino. (**)














Discussion about this post