PANARAGAN (Translamoung.id)–Sejumlah aparatur Tiyuh (Desa) Margo Mulya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Diduga berijazah sekolah Dasar (SD) dipertanyakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Batu Putih. Sri Yanti, saat dihubungi translampung.id via telepon pada (2/12/2022) sekitar pukul 11.31 Wib.
Menurutnya, ada empat oknum perangkat Tiyuh yang berijazahkan SD dan SMP, diantaranya. Harianto Kepala Dusun Rk1 ijazah terakhir tamat SMP. Hutomo Kepala Dusun Rk2 ijazah terakhir tamat SD. Abdul Qodir Kepala Dusun Rk3 ijazah terakhir tamat MTS. Dan Tono Kepala Dusun RK5 ijazah terakhir juga tamat SD.
“Sedangkan Sekretaris Tiyuh Indra, yang masih berstatus sebagai Kakak ipar almarhum Kepala Tiyuh Sugiyanto diduga tidak bisa mengoperasikan komputer. Sementara, Yusuf Kristanto, jabatan selaku Kaur Kesejahteraan merangkap sebagai operator tiyuh, yang juga masih anak dari Sekretaris Tiyuh setempat ” Kata Sriyanti.
Sementara, berdasar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Pasal 2 huruf A yang berbunyi, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Menanggapi itu, Penjabat (PJ) Kepala Tiyuh Margo Mulya Murhasan,.SE membenarkan sejumlah perangkat Tiyuh setempat menggunakan ijazah Paket.
“Iya aparatur Tiyuh terkait mereka menggunakan ijazah paket, dan itu akan segera saya minta serahkan ke kantor dalam waktu dekat ini, agar kita bisa menyaksikan bersama sama pembuktian ijazah tersebut ” Imbuhnya (D/r).

















Discussion about this post