PANARAGAN (translampung.id)– Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, pada Tahun 2022 ini jauh dibawah target yang ditetapkan.
Dijelaskan Kepala DPMPTSP Tubaba, Lukman, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (14/12/2022). Bahwa PAD Retribusi pada DPMPTSP setempat, hingga menjelang pergantian Tahun ini baru mencapai di angka 40 persen.
“Sampai hari ini untuk PAD Retribusi kita baru masuk di angka 40 persen atau sekitar Rp.260 Juta keatas dari target yang ditetapkan adalah Rp.650 Juta. Tetapi, tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah lagi untuk mencapai dikisaran 50-60 persen karena ada sejumlah perusahaan yang akan segera menyetorkan PBG nya, namun memang untuk 100 persen sudah tidak mungkin.” Kata Lukman.
Menurutnya, rendahnya Retribusi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kendala, yang paling mendasar adalah adanya perubahan Regulasi dari IMB ke PBG yang notabene persyaratannya lebih detail dan harus beradaptasi kembali.
“Saat ini, kalau ada orang mengusul PBG, tahapan-tahapan yang harus dijalaninya itu cukup banyak bukan seperti IMB, karena harus melibatkan tim teknis, pihak ketiga, hingga tokoh masyarakat.” Jelasnya.
Dalam regulasi PBG, Dinas yang membidangi urusan PBG ini untuk dilapangan adalah Dinas PUPR, sementara DPMPTSP sifatnya hanya menerima. Dan dalam pelaksanaan PBG, Dinas PUPR Tubaba juga masih banyak belajar dan terbatasnya juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menangani teknis PBG tersebut.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG di Tubaba juga masih dalam tahap pembahasan, tetapi memang sudah tinggal menunggu disahkan saja. Dan kemungkinan di Tahun 2023 mendatang, Retribusi PBG itu tidak ada lagi di DPMPTSP, karena kita usulkan untuk masuk di Dinas PUPR saja yang memang menjadi tim teknisnya disitu.” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post