PANARAGAN (translampung.id)– Per 30 Oktober 2022, Kecamatan Lambu Kibang dan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mencapai 100 persen.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba, Ainuddin Salam, saat dihubungi translampung.id via telepon, pada (10/11/2022) pukul 19.30 Wib.
“Ada dua kecamatan yang sudah lunas seratus persen, yakni Kecamatan Lambu Kibang dan Gunung Agung, sisanya masih mencapai angka 80 persen. Harapannya seluruh camat dapat merealisasikannya sesuai target yang telah ditetapkan.” Kata Ainuddin.
Dia optimis capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak dan Retribusi Kabupaten Tubaba tahun 2022 di target tercapai hingga seratus persen pada Desember 2022 mendatang.
“Capaian PAD sektor pajak hasil pelaporan 30 Oktober 2022 sudah mencapai 90,2 persen secara keseluruhan, dengan dana senilai Rp.18,3 Miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp.20,3 Miliar dalam APBD Kabupaten Tubaba tahun 2022. Sehingga kami optimis capaian PAD sektor pajak dapat terealisasi seratus persen. Tentu ini membutuhkan kerja keras setiap OPD dan instansi terkait.” Jelasnya.
Lanjut dia, pendapatan Pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan menjadi penilaian kinerja para Camat. Sementara, pada 30 Oktober sudah mencapai angka 84 persen atau senilai Rp7,1 Miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp.8,5 Miliar.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung, Pemkab Tubaba memiliki tunggakan pajak terutang hingga mencapai Rp.1,5 Miliar. Namun, hingga 30 Oktober tunggakan tersebut dapat ditagih dan terealisasi sebesar 64 persen atau senilai 1,009 Miliar. Sehingga tunggakan pajak terutang yang belum dilakukan penagihan mencapai 36 persen atau setara Rp.567 juta.
“Tunggakan pajak paling besar ada di sektor PBB hingga mencapai Rp.519 juta dan tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar.” Paparnya.
Kendati demikian, hasil rapat yang dipimpin Asisten I Dra Bayana, para Camat terkait menyanggupi untuk melunasi dengan perpanjangan waktu hingga 2 bulan atau sampai 31 Desember 2022 mendatang.
“Semoga target dan tunggakan ini bisa dicapai oleh para camat, karena ini juga berkaitan dengan penilaian kinerja mereka.” Tegasnya.
Dia menambahkan, capaian PAD pada sektor Retribusi Daerah, hingga 30 Oktober 2022 sudah mencapai 73,7 persen atau senilai Rp.1,486 Miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp.2,015 Miliar.
“Untuk mencapai target yang ditetapkan, masih punya waktu sekitar satu setengah bulan, dan kita optimis semua target dapat tercapai.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post