LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 20 kasus dengan 22 pelaku kejahatan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai 14 September sampai 10 November 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (10/11/2022)
Disampaikannya, Ada enam kasus meliputi TP Pornografi sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus Curat sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang pelaku, kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan pelaku sebanyak 7 orang, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang,” Jelas Kapolres yang di damping Waka Polres Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi.
Kemudian dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, bahwa dari 22 orang pelaku terdapat 5 orang pelaku yang merupakan warga luar kabupaten Lampung Utara.
“Mereka merupakan warga luar Lampung Utara namun melakukan pelanggaran hukum di wilayah Lampung Utara,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
Masih kata AKP Eko Rendi, selain pelaku kita juga mengamankan berbagai barang bukti,
berupa kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.
“Dari 22 pelaku tersebut 1 orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara,” pungkasnya (Eka)



















Discussion about this post