PANARAGAN (translampung.id)– Hentikan sementara terhadap penggunaan obat sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh apotek serta fasilitas kesehatan di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, didampingi Sekretarisnya, Eka Riana, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, larangan penggunaan atau pemberian resep obat sirup itu, menindaklanjuti kebijakan Pemerintah melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak.
“Sebagai upaya penghentian sementara peredaran obat sirup khususnya pada anak, kita sudah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 20 Oktober 2022, Nomor 440/2614/II.02/TUBABA/2022 Tentang Penggunaan Obat – Obatan Dalam Bentuk Cair/Syrup terhadap seluruh apotek maupun fasilitas kesehatan yang ada, dan hal itu wajib dipatuhi.” Jelasnya.
Berdasar rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM telah menemukan adanya obat yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Namun, memang hal tersebut belum bisa memastikan menjadi penyebab utama anak terkena gagal ginjal.
“Untuk sementara, ada 5 jenis obat sirup yang ditekankan dilarang peredarannya, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.” Terangnya.
Kata dia, sampai dengan turunnya informasi terbaru dari Kemenkes, maka semua apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mengeluarkan atau memberikan resep obat sirup dalam bentuk apapun dulu yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
“Di Provinsi Lampung, sudah ada satu anak yang informasi nya terkena gagal ginjal akut dan tengah dirawat di Rumah Sakit Abdoel Moeloek. Sehingga, hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk lebih berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak apalagi jika tidak dengan resep dokter.” Tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan, untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pasien/masyarakat tentang penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.
Selain itu, diimbau juga apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat, dan memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal.
“Seluruh informasi dari Pemerintah Pusat terkait penghentian sementara obat sirup yang diduga dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak ini telah kita tuangkan dalam Surat Edaran, dan nantinya jika diperlukan kita akan melakukan Sidak guna memastikan tidak adanya lagi peredaran obat sirup. Kita juga berharap, agar masyarakat dapat bekerja sama dan selalu mengedepankan resep dokter jika terkena sakit.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post