LAMPUNG UTARA – ALS (21) terduga pelaku bandar sabu warga jalan stasiun desa Blambangan pagar yang sempat kabur pasca penangkapan di stasiun kereta api Blambangan pagar akhirnya berhasil ditangkap satresnarkoba polres Lampung utara, jum.at (32/9/2022) sekira pukul 11:00 Wib.
ALS kabur setelah petugas mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka dan warga saat melakukan penangkapan sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail dalam Conferensi Pers menyampaikan, setelah kejadian di stasiun kereta api Desa Blambangan yang sempat viral, anggota terus melakukan pengejaran terhadap Als yang melarikan diri, dan allhamdulillah hari ini Als berhasil kita tangkap saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli, ucap AKP Made didampingi, Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.
Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” ucapnya.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Made Indra (Eka)

















Discussion about this post