PANARAGAN (translampung.id)– Kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai memasuki tahap penuntutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, melalui Kasi Pidsus Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, S.H., M.H., pada Kamis, (01/9/2022).
Dalam keterangannya, bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penyerahan Tersangka atas nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan dan Tersangka atas nama EP (29) selaku Sekretaris Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 beserta seluruh dokumen barang bukti kepada Jaksa selaku Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap II).
“Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBT Tiyuh (Desa) Panaragan Tahun Anggaran 2021.” Terangnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 Jaksa selaku Penuntut Umum (Fuad Alfano Adi Chandra, SH. dan Mirza Amarulah, SH.) menerima penyerahan Kedua Tersangka beserta barang bukti dari Penyidik untuk dilanjutkan pada proses penuntutan.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.” Jelasnya.
Lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan mengenai adanya Potensi kerugian Negara Pada Pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan sebesar Rp.415.643.175 (Empat Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 atas nama FAE (40) bersama-sama dengan Sekretarisnya atas nama EP (29).
“Setelah dilakukannya Tahap II terhadap Tersangka atas nama FAE (40) yang merupakan Kepala Tiyuh Panaragan dan Tersangka atas nama EP (29) yang merupakan Sekretaris Tiyuh Panaragan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Kelas IIB Way Huwi di Bandar Lampung.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post