PANARAGAN (translampung.id)– Dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terus menyelidiki dan melakukan ungkap kasus.
Dalam sepekan terakhir, Polres telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online dan 2 pelaku perjudian jenis dadu (koprok) di wilayah setempat.
“Kita telah berhasil menangkap dan menetapkan tersangka inisial SD (59) warga Tiyuh (Desa) Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung untuk togel online, dan tersangka MTS (32) warga Tiyuh Marga Asri serta TET (55) Warga Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah terkait judi koprok.” Kata Kapolres AKBP.Sunhot P Silalahi, melalui Kasatreskrim Fredy didampingi Kanit Pidum Darta, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, penangkapan pelaku judi togel online pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 22.00 Wib. Dan untuk pelaku judi koprok pada hari Sabtu (20/08/2022) sekira Pukul 19.00 Wib.
“Dari hasil penangkapan itu, saat ini kita masih terus mempelajari kemana muara atau bandar besar dari pelaku judi tersebut terutama perjudian jenis judi togel online.” Terangnya.
Kata dia, untuk judi online ini kan melalui Hp dan ada Aplikasinya, sehingga itu masih dipelajari untuk mencari tahu lebih dalam apakah ada bandarnya yang lebih besar lagi di Tubaba atau dimana tempat pelaku tersebut setor.
“Saat ini kita sedang selidiki melalui IT Reskrim Polres Tubaba, untuk mencari kemana muaranya yang sebenarnya. Jika bicara kemungkinan adanya bos besar judi togel online di Tubaba kita belum bisa bicara, sebab masih diselidiki lebih lanjut.” Jelasnya.
Lanjut dia, menindaklanjuti juga Instruksi Kapolri untuk memberantas segala macam bentuk perjudian baik judi online maupun bukan, pihaknya berkomitmen dan akan bersinergi dengan berbagai pihak, sekecil apapun laporan masyarakat terkait perjudian itu akan ditindak lanjuti.
“Kita terima setiap laporan masyarakat jika ada perjudian di wilayahnya, dan itu akan kita tindak lanjuti. Oleh karenanya, saat ini kita juga sedang proses pemberkasan terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dan kedepan akan kita kembangkan hasil penangkapan ini ke jaringan lainnya jika ditemukan, karena perjudian ini merupakan tindak pidana yang tercantum dalam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. ” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post