• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Kasus Pencurian HP di Kolam Renang Grojogan Sewu Berhasil Diungkap Polisi, 1 Pelaku Ditangkap

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
4 September 2023 | 12 : 59
in Pringsewu
0
Kasus Pencurian HP di Kolam Renang Grojogan Sewu Berhasil Diungkap Polisi, 1 Pelaku Ditangkap
10
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada tanggal 16 Juli 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang terduga pelaku berusia 17 tahun dengan inisial RA, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap. RA merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang masih bersekolah di tingkat kelas 3 Sekolah Menengah Atas.

Selain penangkapan RA, polisi juga berhasil menyita 1 unit handphone merk Vivo T15G yang hilang milik korban sebagai barang bukti.

BACA JUGA

Wabup Pringsewu Minta Orangtua Apresiasi Setiap Usaha Anak

Wabup Umi Laila Buka Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 di Pringsewu

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Peraturan Daerah

Bupati Riyanto Lantik Delapan Pejabat Administrator Pringsewu, Tekankan Kejujuran dan Kerja Nyata

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa RA diamankan di rumahnya pada Jumat (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), seorang pelajar SMA yang tinggal di Pekon Podosari, Pringsewu.

Sebelum dicuri, handphone senilai Rp. 3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang oleh pemiliknya. “Setelah berenang, ketika korban ingin mengambil handphone-nya, ia menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur Kapolsek Pringsewu Kota pada Minggu (3/9).

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi. Aksi pencurian ini tampaknya telah direncanakan oleh kedua pelaku.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di lokasi yang sama sebelumnya. Mereka tampaknya mengincar handphone yang ditinggal pemiliknya saat berenang.

“Motif pelaku dalam aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan untuk bersenang-senang, di mana hasil curian akan dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan anvaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya.(reza)

Related Posts

Wabup Pringsewu Minta Orangtua Apresiasi Setiap Usaha Anak
Pringsewu

Wabup Pringsewu Minta Orangtua Apresiasi Setiap Usaha Anak

5 hari ago
Wabup Umi Laila Buka Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 di Pringsewu
Pringsewu

Wabup Umi Laila Buka Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 di Pringsewu

6 hari ago
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Peraturan Daerah
Pringsewu

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Peraturan Daerah

6 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Ketua DPC GRANAT Way Kanan Lantik DPCK (STIT) Al Hikmah Bumi Agung dan Institut Al Maarif Baradatu

Ketua DPC GRANAT Way Kanan Lantik DPCK (STIT) Al Hikmah Bumi Agung dan Institut Al Maarif Baradatu

17 Maret 2023 | 13 : 50

Parosil : Pelaku Pembakaran Bendera Pantas Diganjar Hukuman

26 Juni 2020 | 21 : 23
Semarak HUT RI ke-78, Pemkab dan PWI Mesuji Gelar Lomba Mancing Gratis

Semarak HUT RI ke-78, Pemkab dan PWI Mesuji Gelar Lomba Mancing Gratis

14 Agustus 2023 | 05 : 53
Beri Layanan Kesehatan Terbaik Untuk Masyarakat, Sulpakar Kirim 3 Dokter Spesialis Ke RJU

Beri Layanan Kesehatan Terbaik Untuk Masyarakat, Sulpakar Kirim 3 Dokter Spesialis Ke RJU

11 November 2023 | 12 : 22
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!