PANARAGAN (translampung.id)– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas.
Dikatakan Kapolres Tubaba AKBP.Sunhot P Silalahi, melalui Kasatlantas IPTU.Samsi Rizal.AB,SE.MH., bahwa kesadaran dari masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas sangatlah penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
“Dalam ketertiban berlalu lintas itu, salah satu yang perlu diperhatikan oleh pengendara adalah pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.” Terangnya, saat di konfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Kamis (04/8/2022).
Menurutnya, untuk di Kabupaten Tubaba sendiri dikarenakan masih Polres baru, memang tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang mungkin belum memiliki SIM, sehingga pelayanan pembuatan SIM akan terus dioptimalkan kepada masyarakat.
“Meski sarana dan prasarananya masih terbatas, tetapi untuk pelayanan pembuatan SIM di Polres Tubaba ini sudah bisa dilakukan, sehingga kepada masyarakat kita mengajak agar dapat membuat SIM sebagai kelengkapan dokumen berkendara.” Ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM di Tubaba masih terpusat di Kantor Polres lama Kelurahan Panaragan Jaya. Dan bagi masyarakat yang hendak membuat SIM, pastinya Polres Tubaba akan memberikan kemudahan dan layanan yang terbaik.
“Tentunya ada kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat, tidak mungkin dipersulit. Bahkan, kedepan kita juga ingin ada mobil pelayanan SIM keliling yang nantinya dapat digunakan untuk menjangkau masyarakat pedesaan yang letaknya jauh dari pusat Kabupaten untuk memberikan akses kemudahan pelayanan SIM.” Jelasnya.
Namun, lanjut dia, tentunya dalam berkendara juga perlu diperhatikan kelengkapan lainnya, seperti membawa STNK, mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas, menggunakan Helm untuk kendaraan roda dua, membayar pajak, hingga kelengkapan kendaraan mulai seperti lampu sein dan lain-lain sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
“Adapun untuk kegiatan Razia, tentunya akan kita lakukan menunggu arahan atau instruksi dari Polda, dan sementara kita masih rutin melakukan patroli keliling.” Tuturnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat mengikuti kegiatan Vaksinasi Covid 19 baik tahap 1, 2, hingga Booster sebagai syarat bepergian dan mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, mengingat Covid-19 masih ada dan perlu diwaspadai.
“Bagi masyarakat yang melanggar tertib lalu lintas, kepolisian akan memberikan teguran, dan jika masih diulangi maka dilakukan penindakan dengan tilang. Oleh karenanya, kami tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta sikap humanis. Kami berharap masyarakat juga dapat bekerjasama demi keselamatan diri dan orang lain.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post