PANARAGAN (translampung.id)– Verifikasi terhadap dokumen penetapan batas Tiyuh (Desa) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera diusulkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Sofiyan, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Ashari, bahwa usulan akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Agustus 2022 mendatang.
“Saat ini Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan (PPBDes) sedang melakukan pelacakan batas wilayah Tiyuh atau Kelurahan di lapangan yang terhitung sejak tanggal 1 – 17 Juli 2022, dan sudah selesai sekitar 50 persen serta disepakati masing-masing pihak berbatasan.” Ujarnya, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 Wib.
Lanjut dia, dijadwalkan 18 – 31 Juli ini kita akan melakukan rapat koordinasi melihat hasil dan mempersiapkan kelengkapan usulan verifikasi di BIG, untuk kemudian dikeluarkan berita acara oleh BIG tersebut.
“Kalau masih ada perbaikan yang perlu dilakukan, maka nanti akan diberikan waktu tindak lanjut verifikasi dokumen batas oleh BIG yang dijadwalkan pada 1 – 30 September 2022.” Tuturnya.
Kata dia, apabila terjadi ketidaksepakatan antar kedua desa berkaitan batas wilayahnya, maka akan dimediasi oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat Kabupaten, sesuai Permendagri 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penetapan batas desa.
“Untuk diketahui, Tim PPBDes di tingkat Kabupaten ini terdiri dari Kepala Daerah sebagai pengarah, kemudian ada Sekda, Asisten I, Kepala Bappeda, dan Kepala DPMT, serta anggota ada unsur Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat, Dinas Perkimta, BPPRD, dan pejabat-pejabat Fungsional dari DPMT.” Jelasnya.
Sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat dan Perpres 23 tahun 2021, terkait penetapan dan penegasan batas Desa dalam menuju Indonesia satu Peta, untuk wilayah Provinsi Lampung wajib selesai tahun 2022 ini, pihak Pemkab Tubaba optimis dapat segera selesai.
“Tahapan penetapan dan penegasan batas Tiyuh telah dimulai sejak Mei lalu, mulai dari pembentukan Tim PPBDes, pengumpulan dokumen, pemilihan Peta dasar, hingga pelacakan saat ini. Dan jika sesuai rencana, maka pada 1 Oktober – 30 November 2022, pengesahan batas Tiyuh akan diperbupkan.” Ungkapnya.
Menurutnya, nantinya produk dari penetapan dan penegasan batas Tiyuh ini juga akan menjadi Peta, yang disebut Peta Desa. Dan dengan selesainya Peta Desa, maka otomatis Peta Kecamatan juga menyusul secara teknis, tinggal administrasi nya saja.
“Penetapan dan penegasan batas tidak mempengaruhi hak atas tanah, karena ini bersifat administratif untuk kepentingan Tiyuh dalam memberikan kepastian hukum wilayahnya dan acuan dalam pembangunan. ” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post