PANARAGAN (translampung.id)– Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung, berharap kepada Pemerintah untuk dapat meninjau ulang pasal-pasal pada Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan.
Pada diskusi bersama menanggapi issue mengenai RKUHP yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 15 Juli 2022 secara meeting zoom, KAMMI berharap dan meminta agar Pasal-pasal kontroversi sebaiknya ditinjau ulang dan dihapus.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan, memang menjadi harapan bersama lahirnya KUHP baru sebagai bentuk upaya Pembaruan hukum pidana dengan semangat dekolonialisasi, dan untuk pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP atau RKUHP yang masih mewarisi rezim kolonial sebaiknya ditinjau ulang, di reformulasi atau bahkan dihapus saja apabila pasal tersebut justru menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara.
“Sebab, keadilan retributif yang selama ini diterapkan pada hukum pidana di Indonesia telah berubah paradigmanya ke dalam bentuk hukum pidana modern kearah Keadilan Rehabilitatif dan keadilan Restoratif. Jadi, pidana itu tujuannya bukanlah untuk memasukkan orang sebanyak-banyaknya ke penjara, namun untuk mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.” Ujarnya, kepada translampung.id (16/7/2022).
Dirinya juga menyoroti Pasal-pasal kontroversi pada RUU KUHP, salah satunya adalah Pasal 218 tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Pasal tersebut harus ditinjau ulang atau bahkan dihapus karena dinilai kurang tepat.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, selaku narasumber pada Diskusi mengatakan. Dalam Negara demokrasi, presiden boleh-boleh saja dikritisi karena ia harus sadar sebagai konsekuensi pejabat publik dan tidak boleh terbawa perasaannya dan dengan kekuasaan yang ia miliki melaporkan atau mengkriminalisasi warga negaranya sendiri.
“Kedepan memang pasal-pasal kontroversi dalam RUU KUHP ini sebelum disahkan mengganti KUHP lama, harus selalu didiskusikan dan dibuka ke publik dengan mengikutsertakan semua stakeholder yang ada.” Jelasnya.
Pada kesempatan itu juga, Ilham Tri Yubsir, selaku Kepala Bidang Kebijakan Publik, menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan dalam rangka mengetahui bersama tentang apa dan bagaimana demokrasi dalam sebuah negara dijalankan, melalui uji publik RUU KUHP, sebab melalui mimbar diskusi dan telaah ini adalah merupakan ejawantah dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan kebebasan berpendapat sebagai bentuk konsistensi demokrasi.
“Demokrasi adalah masa depan kita bersama.” Ungkap Ilham.
Adapun diakhir diskusi, KAMMI Bandar Lampung menyatakan Sikap yang dibacakan oleh moderator sebagai berikut.
Pertama, sebagai sebuah sistem hukum yang akan diperbarui, RKUHP karena sampai saat ini dianggap masih banyak permasalahan, maka hal ini wajib dikritisi dan dievaluasi.
Kedua, melihat dari segi pembentukan Undang-Undang saat ini keterlibatan para pihak dalam pembahasan RKUHP itu sendiri harus banyak dilakukan partisipasi publik, karena belajar di sebelumnya omnibus law akhirnya berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena minim partisipasi publik.
Ketiga, pasal-pasal kontroversi yang masih ada di RKUHP atau RUU KUHP sebaiknya ditinjau ulang atau dihapus, karena dianggap dapat berakibat kriminalisasi dan tidak pro demokrasi. (D/r)


















Discussion about this post