• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 2 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

KAMMI Harap RKUHP Ditinjau Ulang dan Pasal-pasal Kontroversial Dihapus

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
16 Juli 2022 | 09 : 34
in Tubaba
0
KAMMI Harap RKUHP Ditinjau Ulang dan Pasal-pasal Kontroversial Dihapus
42
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung, berharap kepada Pemerintah untuk dapat meninjau ulang pasal-pasal pada Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan.

Pada diskusi bersama menanggapi issue mengenai RKUHP yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 15 Juli 2022 secara meeting zoom, KAMMI berharap dan meminta agar Pasal-pasal kontroversi sebaiknya ditinjau ulang dan dihapus.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan, memang menjadi harapan bersama lahirnya KUHP baru sebagai bentuk upaya Pembaruan hukum pidana dengan semangat dekolonialisasi, dan untuk pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP atau RKUHP yang masih mewarisi rezim kolonial sebaiknya ditinjau ulang, di reformulasi atau bahkan dihapus saja apabila pasal tersebut justru menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara.

BACA JUGA

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

“Sebab, keadilan retributif yang selama ini diterapkan pada hukum pidana di Indonesia telah berubah paradigmanya ke dalam bentuk hukum pidana modern kearah Keadilan Rehabilitatif dan keadilan Restoratif. Jadi, pidana itu tujuannya bukanlah untuk memasukkan orang sebanyak-banyaknya ke penjara, namun untuk mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.” Ujarnya, kepada translampung.id (16/7/2022).

Dirinya juga menyoroti Pasal-pasal kontroversi pada RUU KUHP, salah satunya adalah Pasal 218 tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Pasal tersebut harus ditinjau ulang atau bahkan dihapus karena dinilai kurang tepat.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, selaku narasumber pada Diskusi mengatakan. Dalam Negara demokrasi, presiden boleh-boleh saja dikritisi karena ia harus sadar sebagai konsekuensi pejabat publik dan tidak boleh terbawa perasaannya dan dengan kekuasaan yang ia miliki melaporkan atau mengkriminalisasi warga negaranya sendiri.

“Kedepan memang pasal-pasal kontroversi dalam RUU KUHP ini sebelum disahkan mengganti KUHP lama, harus selalu didiskusikan dan dibuka ke publik dengan mengikutsertakan semua stakeholder yang ada.” Jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Ilham Tri Yubsir, selaku Kepala Bidang Kebijakan Publik, menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan dalam rangka mengetahui bersama tentang apa dan bagaimana demokrasi dalam sebuah negara dijalankan, melalui uji publik RUU KUHP, sebab melalui mimbar diskusi dan telaah ini adalah merupakan ejawantah dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan kebebasan berpendapat sebagai bentuk konsistensi demokrasi.

“Demokrasi adalah masa depan kita bersama.” Ungkap Ilham.

Adapun diakhir diskusi, KAMMI Bandar Lampung menyatakan Sikap yang dibacakan oleh moderator sebagai berikut.

Pertama, sebagai sebuah sistem hukum yang akan diperbarui, RKUHP karena sampai saat ini dianggap masih banyak permasalahan, maka hal ini wajib dikritisi dan dievaluasi.

Kedua, melihat dari segi pembentukan Undang-Undang saat ini keterlibatan para pihak dalam pembahasan RKUHP itu sendiri harus banyak dilakukan partisipasi publik, karena belajar di sebelumnya omnibus law akhirnya berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena minim partisipasi publik.

Ketiga, pasal-pasal kontroversi yang masih ada di RKUHP atau RUU KUHP sebaiknya ditinjau ulang atau dihapus, karena dianggap dapat berakibat kriminalisasi dan tidak pro demokrasi. (D/r)

Related Posts

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.
Tubaba

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

5 hari ago
Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh
Tubaba

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

1 minggu ago
Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi
Tubaba

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Vaksinasi PMK Dosis Kedua di Tubaba Siap Dimulai

Vaksinasi PMK Dosis Kedua di Tubaba Siap Dimulai

2 Agustus 2022 | 14 : 27
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI

25 Mei 2026 | 18 : 12

Pemkab Tubaba Raih Raport Penghargaan Sakip, Sekda: Kedepan OPD Akan Dinilai

27 Januari 2020 | 12 : 21
HUT RI Ke 79, Semar Hadir Membangun Deso Kemalo Abung

HUT RI Ke 79, Semar Hadir Membangun Deso Kemalo Abung

25 Agustus 2024 | 14 : 20
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!