TERSANGKA KORUPSI BOKB: Kajari Tanggamus Yunardi didampingi para Kepala Seksi, menetapkan E selaku mantan Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOKB TA 2020-2021, melalui konferensi pers Jumat (29/7/2022).
translampung.id, TANGGAMUS – Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan yang begitu panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan E selaku mantan kepala dinas pada instansi tersebut sebagai tersangka.
Penetapan E yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 lalu, diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. melalui konferensi pers di kantor kejari setempat, Jumat (29/7/2022).
Dalam press release itu, kajari didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro, S.H.
“Dari hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus, tepat pada pukul 10.15 WIB telah menetapkan E sebagai tersangka. Dia mempunyai peran dan bertanggungjawab terkait dengan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun anggaran 2020-2021,” tegas kajari.
Tersangka berinisial E ini, Kajari Yunardi menerangkan, kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2021. Sementara saat ini, E masih menjadi ASN aktif dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus.
Yunardi membeberkan, modus yang diduga dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Yaitu mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.
“Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah,” ungkap mantan Kepala Kejari Kepulauan Sangihe itu.
Ini Pasal yang Diduga Dilanggar E dan Ancaman Hukumannya
SELANJUTNYA, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus menyampaikan, dari hasil penyidikan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanggamus, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022 telah menetapkan tersangka E terkait dugaan korupsi Dana BOKB Tahun Anggaran 2020-2021. Dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022.
Tersangka E, menurut Wisnu Hamboro, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan,” tegas Wisnu Hamboro.
Dia menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.
“Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini,” tutup kasi pidsus.
Begini Tanggapan E Setelah Dirinya Ditetapkan Tersangka
USAI press release penetapan E sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOKB TA 2021-2022 pada Dinas P3A Dalduk dan KB oleh Kejari Tanggamus, translampung.id mencoba mengkonfirmasi langsung pada E.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp melalui nomor 082177150xxx, tak butuh waktu lama E langsung membalas pesan. Pesan berisi konfirmasi dikirim pukul 15.49 WIB, berselang dua detik tepatnya 15.51 WIB balasan dari E sudah masuk.
Dalam pesan WA-nya, E menuliskan:
“Saya tidak pernah merasa menerima dana tersebut…silahkan bujtikanbapakah (buktikan apakah) ada bukti ataupun rekening dari kawan2. Soal penetapan ..kita serahkan proses hukum.”
Ketika ditanya oleh translampung.id, selama proses penyidikan perkara ini, apakah E sudah dipanggil untuk diperiksa oleh Kejari Tanggamus, dia menjawab:
“Sudah satu kali. Saya hanya bicara bujti (bukti) lapangan”. (ayp)


















Discussion about this post